Sambutan Perbekel Desa Tamblang terkait Pengembangan Desa Tamblang Menjadi Desa Digital
Komang Adi Susastra 10 Mei 2025 14:51:25 WITA
Pembangunan di Desa bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulanggan kemiskinan melalui penyediaan pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan yang berkelanjutan. Untuk itu melalui esensi yang tersirat dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014 yang menggunakan 2 (dua) pendekatan yaitu “Desa Membangun” dan “Membangun Desa” yang diintegrasikan dalam perencanaan Pembangunan Desa akan mampu mencapai tujuan-tujuan yang ingin dicapai melalui pemenuhan visi dan misi pembangunan Desa Tamblang.
Sebagai konsekuensinya, Desa menyusun perencanaan pembangunan sesuai dengan kewenangannya dengan mengacu pada perencanaan pembangunan Kabupaten. Dokumen perencanaan pembangunan Desa merupakan salah satu dokumen perencanaan di Desa dan sebagai dasar penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa. Perencanaan Pembangunan Desa diselenggarakan secara partisipatif dengan melibatkan masyarakat Desa melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa. Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa menetapkan prioritas, program, kegiatan dan kebutuhan pembangunan Desa yang didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, swadaya masyarakat desa, dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten berdasarkan penilaian terhadap kebutuhan masyarakat Desa. Pembangunan Desa dilaksanakan oleh Pemerintah Desa dan masyarakat Desa dengan semangat gotong royong serta memanfaatkan kearifan lokal dan sumber daya alam Desa. Pelaksanaan program sektor yang masuk ke Desa diinformasikan kepada Pemerintah Desa dan diintegrasikan dengan rencana Pembangunan Desa. Masyarakat Desa berhak mendapatkan informasi dan melakukan pemantauan mengenai rencana dan pelaksanaan Pembangunan Desa.
Desa sebagai ujung tombak pemerintahan terbawah memiliki otonomi dalam mengatur pembangunan untuk mensejahterakan rakyatnya, akan tetapi dalam pelaksanaannya harus diawasi agar tidak terjadi penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang. Badan Permusyawaratan Desa sebagai unsur pemerintahan Desa harus bisa menjalankan tugas dan fungsinya sesuai amanat Undang-Undang agar Perbekel tidak terjebak dalam jeratan hukum. Masyarakat Desa diharapkan juga ikut mengawasi dan mengambil peran aktif melalui musyawarah desa agar pelaksanaan pembangunan bisa benar-benar efektif dan tepat sasaran serta dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Kami mengucapkan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada semua pihak yang telah membantu dalam proses pembangunan di Desa Tamblang khususnya dalam pengembangan Desa Tamblang menjadi Desa Digital. Namun demikian dalam proses awal menjadikan Desa Tamblang menjadi Desa Digital ini masih terdapat banyak kekurangan sehingga harus senantiasa dikaji untuk mendapatkan hasil yang lebih baik.
Komentar atas Sambutan Perbekel Desa Tamblang terkait Pengembangan Desa Tamblang Menjadi Desa Digital
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Percontohan Penaggulan Sampah Sekala Rumah Tangga dengan Menggunakan Rocket Stove dan Tebe Modern
- Wisata Kuliner Desa Tamblang
- Selayang Pandang Desa Tamblang
- Jukut Base Baas: Kuliner Langka Khas Bali Utara Khususnya Desa Tamblang
- Sambutan Perbekel Desa Tamblang terkait Pengembangan Desa Tamblang Menjadi Desa Digital
- Kegiatan posyandu Taman sari Banjar Dinas kaja kauh Desa tamblang
- Pembentonan jalan menuju setra adat tangkid