PENGUMUMAN LIBUR HARI RAYA NYEPI TAHUN SAKA 1947 DAN IDUL FITRI 1446 H DI PEMERINTAHAN DESA TAMBLANG
Admin Desa Tamblang 25 Maret 2025 11:36:07 WITA
Sesuai dengan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 800.1.11/5943/XI/2024 mengenai Hari Libur Nasional, Cuti Bersama, dan Dispensasi Hari Raya Suci Hindu di Bali Tahun 2025 kami Pemerintah Desa Tamblang mengumumkan:
Komentar atas PENGUMUMAN LIBUR HARI RAYA NYEPI TAHUN SAKA 1947 DAN IDUL FITRI 1446 H DI PEMERINTAHAN DESA TAMBLANG
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Peraturan Desa Tamblang Nomor 5 Tahun 2024
- Peraturan Perbekel Tamblang Nomor 6 Tahun 2024
- Peraturan Perbekel Tamblang Nomor 5 Tahun 2024
- Peraturan Perbekel Tamblang Nomor 2 Tahun 2024
- Peraturan Desa Tamblang Nomor 8 Tahun 2024
- Peraturan Desa Tamblang Nomor 7 Tahun 2014
- Peraturan Desa Tamblang Nomor 6 Tahun 2024