PENGUMUMAN LIBUR HARI RAYA NYEPI TAHUN SAKA 1947 DAN IDUL FITRI 1446 H DI PEMERINTAHAN DESA TAMBLANG
Admin Desa Tamblang 25 Maret 2025 11:36:07 WITA
Sesuai dengan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 800.1.11/5943/XI/2024 mengenai Hari Libur Nasional, Cuti Bersama, dan Dispensasi Hari Raya Suci Hindu di Bali Tahun 2025 kami Pemerintah Desa Tamblang mengumumkan:
Komentar atas PENGUMUMAN LIBUR HARI RAYA NYEPI TAHUN SAKA 1947 DAN IDUL FITRI 1446 H DI PEMERINTAHAN DESA TAMBLANG
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- INFORMASI UNTUK WARGA DESA TAMBLANG
- Desa Tamblang Sebagai Duta Kecamatan Kubutambahan Dalam Ajang Lomba Cerdas Cermat
- Kegiatan Pra RAT Koperasi Merah Putih Desa Tamblang
- Kegiatan Pra RAT Koperasi Merah Putih Desa Tamblang
- Verifikasi dan Penilaian Lomba Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber (PSBS) Tahun 2026 di Desa Tamblang
- Mendukung Program Pemerintah Perbekel Desa Tamblang Mendampingi Camat Kubutambahan Menyerahkan MBG
- Sinergi Perangkat Desa dan Puskesmas: Gebyar CKG 2026 di Tamblang Berjalan Sukses!
.jpg)










