Pelayanan Kependudukan Oleh Disdukcapil Kabupaten Buleleng

09 Mei 2019 11:15:55 WITA

Tamblangnews.Dalam rangka mensukseskan Pemilu Tahun 2019 Dinas Pencatatan Sipil dan Kependudukan Kabupaten Buleleng Diinformasikan kembali kepada seluruh masyarakat desa Tamblang bahwa menindaklanjuti surat Kepala Dinas Kependudukan dan pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng Nomor 470/44/I/2019 dan dalam rangka mensukseskan pelaksanaan pemilu presiden dan wakil presiden serta pemilu legislatif tahun 2019 serta untuk mendekatkan pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat maka dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng akan melakukan pelayanan administrasi:
1. Pelayanan Perekaman KTP-el
2. Pelayanan Pencetakan Surat Keterangan Pengganti KTP-el
3. Pelayanan Pencetakan KK
4. Pelayanan Pencetakan KIA
5. Pelayanan Pencetakan Akta Pencatatan Sipil
Terkait dengan hal tersebut, kami lampirkan data masyarakat yang belum melakukan perekaman wajib ktp yang sudah berumur 23 Tahun keatas untuk datang nanti pada hari Selasa, 19 Maret 2019 pukul 09:00 Wita - 17:00 Wita bertempat di KANTOR PERBEKEL TAMBLANG dengan membawa FC. KARTU KELUARGA
Dan bagi masyarakat yang tercantum dilampiran diatas tidak melakukan perekaman ktp-el sampai akhir bulan Maret 2019 maka data kependudukan nya akan di NON AKTIFKAN dan akan di AKTIFKAN kembali apabila sudah melakukan perekaman ktp-el.

Dokumen Lampiran : Pemerintah Desa Tamblang


Komentar atas Pelayanan Kependudukan Oleh Disdukcapil Kabupaten Buleleng

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterYoutube

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Chat Via WhattsApp

Lokasi Tamblang

tampilkan dalam peta lebih besar