Pengantar Akta Kematian
25 Juni 2018 15:14:21 WITA
Setiap ada kelahiran pihak keluarga wajib mengurus akta kelahiran dimana fungsinya panjang untuk masa depan si anak. Begitu pula setiap kematian yang terjadi harus dilaporkan kepada petugas Desa, RT/RW atau kelurahan, sehingga bisa diterbitkan surat keterangan kematian, sebagai surat pengantar untuk membuat akta kematian.
Akta kematian adalah suatu akta yang dibuat dan diterbitkan oleh Dinas Kependudukan yang membuktikan secara pasti tentang kematian seseorang.
Penduduk yang meninggal harus dilaporkan untuk dihapus. Jika tidak lapor akan tetap tersimpan di daftar kependudukan.
Tujuan pembuatan akta kematian
- Untuk mencegah data data almarhum di salah gunakan oleh pihak pihak yang tidak bertanggung jawab.
- Bagi pemerintah tujuannya untuk memastikan keakuratan Data Penduduk Potensial Pemilih dalam rangka pemilihan umum atau pilkada, jangan sampai orangnya udah meninggal tetap mendapatkan hak suara.
Data Penduduk yang dilaporkan kematiannya akan dihapuskan dari Kartu Keluarga dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang pernah dimiliki segera dinon-aktifkan secara sistem agar tidak disalah gunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Sebagai hasil pelaporan kematian, diterbitkanlah Kartu Keluarga baru dan Akta Kematian.
Setiap peristiwa kematian wajib dilaporkan ke kelurahan selambat-Iambatnya 3 (tiga) hari sejak tanggal kematian.
Akta kematian dibutuhkan sebagai syarat untuk:
- Mengurus Penetapan Ahli Waris
- Mengurus Pensiunan Janda/Duda
- Mengurus Klaim Asuransi.
- Persyaratan untuk melaksanakan Perkawinan kembali
Dokumen Lampiran : Akta Kematian
Komentar atas Pengantar Akta Kematian
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Potret Sinergi Warga dan Pemdes di Aksi Kulkul PKK Desa Tamblang
- Perkuat Tata Kelola Kearsipan dan Media Informasi, Pemdes Tamblang Gelar Studi Tiru ke Desa Kubutamb
- Menuju Pemerintahan Transparan, 6 Badan Publik di Buleleng Ikuti Visitasi E-Monev Keterbukaan Inform
- "Sambut Buah Hati dengan Bugar! Simak Agenda Kelas & Senam Ibu Hamil Desa Tamblang Oktober Ini"
- "Wujudkan Balita Sehat & Desa Hebat: Simak Jadwal Lengkap Posyandu Desa Tamblang Bulan Ini!"
- Perkokoh Kebersamaan, Pemdes Tamblang Peringati Hari Kesaktian Pancasila 1 Oktober 2026
- Harmoni Pelayanan dan Informasi: Dedikasi Pemdes Tamblang Sepanjang September 2026












