PEMDES TAMBLANG GENCARKAN PENCEGAHAN KARHUTLA: LARANG BUKA LAHAN DENGAN CARA MEMBAKAR

Komang Adi Susastra 13 Oktober 2026 14:04:29 WITA

TAMBLANG,Kubutambahan (13/10/2026) – Memasuki musim kemarau dengan risiko kebakaran tinggi, Pemerintah Desa Tamblang, Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng, menggencarkan sosialisasi Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).Pemdes Tamblang menegaskan larangan keras membuka lahan dengan cara membakar dalam kondisi risiko tinggi.
 
Pelanggaran terhadap larangan tersebut dapat dijerat sanksi pidana sesuai UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman penjara hingga 10 tahun dan denda miliaran rupiah.
Perbekel Desa Tamblang mengajak seluruh krama untuk berperan aktif dalam pencegahan dengan langkah sederhana: tidak membuang puntung rokok sembarangan, tidak meninggalkan api unggun, membersihkan lahan tanpa bakar, membuat sekat bakar, serta segera melapor jika melihat titik api.Untuk respon cepat,
 
Pemdes Tamblang menyiagakan kontak darurat:
Bhabinkamtibmas 0821-4759-7305,
Babinsa 0821-4218-3493,
Sekdes 0822-6648-0766,
Satgas Linmas 0857-3840-4069.
 
Jaga Hutan, Jaga Masa Depan. Satu percikan api bisa menghanguskan ribuan hektar. Ini adalah tanggung jawab kita bersama melalui semangat Tamblang Smart Village - Waspada Bersama," tegas Pemdes.
Pemerintah Desa Tamblang
Kec. Kubutambahan - Kab. Buleleng - 2026
SIAP SIAGA - PEDULI - RESPONSIF

Komentar atas PEMDES TAMBLANG GENCARKAN PENCEGAHAN KARHUTLA: LARANG BUKA LAHAN DENGAN CARA MEMBAKAR

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Lokasi Tamblang

tampilkan dalam peta lebih besar