PEDOMAN PENGELOLAAN PELAYANAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID) DESA TAMBLANG

Komang Adi Susastra 14 Juli 2026 14:50:50 WITA

PERBEKEL TAMBLANG

KABUPATEN BULELENG

 

PERATURAN DESA TAMBLANG

NOMOR 2 TAHUN 2026

TENTANG

PEDOMAN PENGELOLAAN PELAYANAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID) DESA TAMBLANG

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PERBEKEL TAMBLANG,

 

Menimbang

:

a.

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan Komisi Informasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa;

 

 

b.

bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan informasi dan dokumentasi yang berkualitas diperlukan adanya pedoman pengelolaan pelayanan informasi dan dokumentasi di Desa Tamblang;

 

 

c.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b perlu ditetapkan Peraturan Desa tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa Tamblang.

 

 

 

 

Mengingat

:

1.

Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor  23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran  Negara   Republik   Indonesia Nomor 5679);

 

 

2.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana diubah terakhir kali dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor  6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran  Negara   Republik   Indonesia Tahun 2024 Nomor 77);

 

 

3.

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);

 

 

4.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negera Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lemabaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);

 

 

5.

Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor  6321);

 

 

6.

Peraturan Pemerintah  Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864);

 

 

7.

Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5149);

 

 

8.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 111 Tahun 2014 tentang  Pedoman Teknis Peraturan di Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014  Nomor 2091);

 

 

9.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094);

 

 

10.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1037);

 

 

11.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 157);

 

 

12.

Peraturan Komisi Informasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa;

 

 

13.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 tentang  Pengelolaan Keuangan  Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018  Nomor 611);

Dengan Persetujuan Bersama

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA TAMBLANG

dan

PERBEKEL TAMBLANG

 

MEMUTUSKAN :

 

 

Menetapkan

:

PERATURAN DESA TAMBLANG TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN PELAYANAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID) DESA TAMBLANG.

 

BAB I

KENTUAN UMUM

 

Pasal 1

Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud dengan:

  1. Daerah adalah Kabupaten Buleleng.
  2. Bupati adalah Bupati Kepala Daerah Kabupaten Buleleng.
  3. Kecamatan adalah wilayah kerja Camat sebagai satuan kerja perangkat daerah Kabupaten Buleleng dalam wilayah kerja Pemerintah Kabupaten Buleleng.
  4. Desa adalah  Desa  Tamblang  yang  berkedudukan  di  kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali.
  5. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  6. Pemerintah Desa adalah Perbekel dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
  7. Perbekel adalah Perbekel
  8. Badan Permusyawaratan Desa atau yang selanjutnya disingkat BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
  9. Lembaga Kemasyarakatan Desa adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra pemerintah desa dalam memberdayakan masyarakat desa.
  10. Musyawarah Desa adalah Musyawarah antara BPD, Pemerintah Desa dan unsur masyarakat Desa untuk menyepakati hal yang bersifat strategis.
  11. Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Perbekel setelah dibahas disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa.
  12. Informasi Publik Desa adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim dana tau diterima oleh masyarakat yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Pelaksanaan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
  13. Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan dan tanda tanda yang mengandung nilai, makna dan peran baik data, fakta maupun penjelasananya yang dapat dilihat, didengar dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik ataupun non elektronik.
  14. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Desa yang selanjutnya disebut PPID Desa adalah pejabat yang bertanggungjawab dibidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan /atau pelayanan informasi publik Desa.
  15. Informasi Publik Desa yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala adalah Informasi Publik Desa yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala oleh PPID Desa melalui media informasi yang dimiliki Desa tanpa adanya permohonan informasi.
  16. Informasi Publik Desa yang wajib diumumkan secara serta merta adalah informasi publik Desa yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum yang wajib diumumkan secara luas kepada masyarakat melalui media informasi yang dimiliki Desa.
  17. Informasi Publik Desa tersedia setiap saat adalah informasi publik Desa yang wajib disediakan Pemerintah Desa dan diberikan melalui pengajuan permohonan informasi publik desa.
  18. Sekretaris Desa adalah perangkat Desa yang berkedudukan sebagai unsur pimpinan sekretariat Desa yang menjalankan tugas sebagai koordinasi PPKD.
  19. Kepala Urusan yang selanjutnya disebut dengan Kaur adalah perangkat Desa yang berkedudukan sebagai unsur staf Sekretariat Desa yang menjalankan tugas PPKD.
  20. Kepala Seksi yang selanjutnya disebut dengan Kasi adalah perangkat Desa yang berkedudukan sebagai unsur staf Sekretariat Desa yang menjalankan tugas PPKD.
  21. Kelian Banjar DInas adalah Perangkat Desa yang berkedudukan sebagai pelaksana kewilayahan yang merupakan unsur pembantu Perbekel sebagai satuan tugas kewilayahan.
  22. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa yang selanjutnya disingkat RPJM Desa adalah Rencana Kegiatan Pembangunan Desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun.
  23. Rencana Kerja Pemerintah Desa selanjutnya disingkat RKP Desa adalah penjabaran dari RPJM Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
  24. Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban desa.
  25. Aset Desa adalah barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli Desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau perolehan hak lainnya yang sah.
  26. Kewenangan Desa adalah kewenangan yang dimiliki Desa meliputi kewenangan di bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Pelaksanaan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul dan adat istiadat Desa.
  27. Kewenangan berdasarkan hak asal usul adalah hak yang merupakan warisan yang masih hidup dan prakarsa Desa atau prakarsa masyarakat Desa sesuai dengan perkembangan kehidupan masyarakat.

 

  1. Kewenangan lokal berskala Desa adalah kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat Desa yang telah dijalankan oleh Desa atau mampu dan efektif dijalankan oleh Desa atau yang muncul karena perkembangan Desa dan prakarsa masyarakat Desa.
  2. Badan Usaha Milik Desa yang selanjutnya disebut BUM Desa adalah badan hukum yang didirikan oleh Desa Tamblang guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau menyediakan jenis usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa Tamblang.
  3. Meja Informasi adalah tempat pelayanan informasi publik serta berbagai sarana atau fasilitas penyelenggaraan pelayanan informasi lainnya yang bertujuan memudahkan perolehan informasi publik.
  4. Daftar informasi publik Desa adalah catatan yang berisi keterangan secara sistematis tentang seluruh informasi publik yang berada dibawah penguasaan badan publik Desa, tidak termasuk informasi yang dikecualikan.
  5. Sistem Informasi Desa adalah sekumpulan perangkat keras, perangkat lunak, sumber daya manusia, prosedur, dan/atau aturan terorganisasi secara sistematis dan terintegrasi untuk menyimpulkan, mengolah, mengumumkan, dan menyajikan informasi publik Desa.

 

BAB II

INFORMASI PUBLIK DESA YANG WAJIB DISEDIAKAN DAN DIUMUMKAN

 

Bagian Kesatu

Informasi Publik Desa yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala

 

Pasal 2

Pemerintah Desa wajib mengumumkan secara berkala Informasi Publik Desa yang paling sedikit terdiri dari :

  1. Profil Badan Publik Desa yang meliputi alamat, Visi dan Misi, Tugas dan Fungsi, Rencana Kerja, Rincian Anggaran dan Pendapatan Belanja, Struktur Organisasi dan Profil Singkat Pejabat.
  2. Matrik Program atau kegiatan yang sedang dijalankan yang meliputi nama program/kegiatan, jadwal waktu pelaksanaan, pertanggungjawaban sumber dan besaran anggaran.
  3. Matrik program masuk Desa yang meliputi Program dari Pemerintah Pusat, Daerah Provinsi, Kabupaten, dan pihak ketiga serta data bantuan penerima bantuan program.
  4. Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa), Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDesa), dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa).
  5. Peraturan Desa tentang APBDesa Tahun Berjalan.
  6. Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Desa Akhir Tahun Anggaran dan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Desa Akhir Masa Jabatan.
  7. Laporan Keuangan Pemerintah Desa.

 

Bagian Kedua

Informasi Publik Desa yang wajib diumumkan secara serta merta

 

Pasal 3

  • Pemerintah Desa wajib mengumumkan informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum paling sedikit :
  1. Informasi tentang bencana alam seperti kekeringan, kebakaran, hama tanaman, epidemic wabah dan kejadian luar biasa.
  2. Informasi bencana non alam seperti pencemaran lingkungan.
  3. Informasi tentang bencana sosial seperti kerusuhan sosial, konflik sosial dan teror.
  4. Informasi tentang penyebaran penyakit yang berpotensi menular.
  5. Informasi tentang racun pada bahan makanan yang dikonsumsi.
  6. Informasi tentang gangguan terhadap utilitas publik.
  • Standar pengumuman informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi :
  1. Potensi bahaya dan/atau besaran dampak yang dapat ditimbulkan.
  2. Pihak yang berpotensi terkena dampak bagi masyarakat umum.
  3. Prosedur dan tempat evakuasi apabila keadaaan bencana darurat terjadi.
  4. Cara menghindari bahaya dan/atau dampak yang ditimbulkan.
  5. Cara mendapat bantuan dari pihak yang berwenang.
  • Informasi Publik Desa diumumkan secara serta merta paling sedikit di papan pengumuman Desa dan/atau media lain yang lazim digunakan dan dijangkau dengan mudah oleh masyarakat.

 

Bagian Ketiga

Informasi Publik Desa yang wajib disediakan setiap saat

 

Pasal 4

Pemerintah Desa wajib menyediakan Informasi Publik Desa yang wajib tersedia setiap saat yang memuat paling sedikit :

  1. Daftar Informasi Publik Desa yang paling sedikit berisi ringkasan isi informasi, pejabat/unit yang menguasai informasi, penanggungjawab pembuatan/penertiban informasi waktu dan tempat pembuatan informasi, format informasi yang tersedia, jangka waktu penyimpanan atau masa retensi arsip.
  2. Informasi tentang Peraturan Desa, Peraturan Bersama Kepala Desa, Peraturan Kepala Desa, Keputusan Badan Permusyawaratan Desa.

 

BAB III

PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DESA

 

Bagian Kesatu

Kewajiban Pemerintah Desa dalam Pelayanan Informasi Publik Desa

 

Pasal 5

Pemerintah Desa wajib :

  1. Menentapkan Peraturan Desa mengenai Keterbukaan Informasi Publik.
  2. Mengikuti alur pelayanan Informasi Publik Desa.
  3. Menyediakan sarana dan prasarana layanan Informasi Publik Desa.
  4. Menyediakan dan memberikan Informasi Publik Desa berdasarkan Peraturan.

 

Bagian Kedua

Susunan Pengurus, Penunjukan dan Penetapan PPID Desa

 

Pasal 6

  • Dalam melaksanakan tugas Pelayanan Informasi Publik Desa perlu menetapkan PPID Desa.
  • Kepala Desa/Perbekel merupakan atasan PPID Desa.
  • Kepala Desa/Perbekel dapat menunjuk dan menetapkan Sekretaris Desa sebagai PPID Desa.
  • Dalam hal Sekretaris Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berhalangan Perbekel dapat menunjuk dan menetapkan Perangkat Desa lainnya.

 

Bagian Ketiga

Tanggungjawab dan wewenang PPID Desa

 

Pasal 7

PPID Desa bertanggungjawab di bidang layanan informasi publik Desa yang meliputi proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan informasi publik Desa.

 

Pasal 8

  • PPID Desa bertanggungjawab mengkoordinasikan penyimpanan dan pendokumentasian seluruh informasi Publik Desa yang berada di Badan Publik Desa.
  • PPID Desa dapat berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam hal pengelolaan seluruh informasi desa.
  • PPID Desa bertugas mengkoordinasikan pendataan informasi Publik Desa untuk pembuatan dan pemutakhiran daftar Informasi Publik Desa.
  • Penyimpanan Informasi Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan bidang kearsipan.

BAB IV

KOORDINASI DAN FASILITASI

 

Pasal 9

Dalam pengelolaan dan pelayanan informasi publik Desa, Pemerintah Desa dapat berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten.

 

BAB V

PUBLIKASI INFORMASI PUBLIK DESA

 

Pasal 10

  • Standar Layanan Informasi Publik Desa melalui Pengumuman PPID Desa, media atau alat pengumuman/penyampaian dapat mempertimbangkan dengan kemampuan dan kondisi sosiologis masyarakat Desa.
  • Laporan dan evaluasi layanan publik Badan Publik Desa disampaikan kepada :
  1. Musyawarah Desa.
  2. Komisi Informasi Propinsi/Kabupaten dan
  3. Pemerintah Kabupaten/Kota.

 

BAB VI

PENUTUP

 

Pasal 11

Peraturan Desa  ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dengan penempatannya dalam Lembaran Desa Tamblang.

 

 

 

 

 

Ditetapkan di Tamblang

Pada tanggal 30 Juni 2026

Perbekel Tamblang,

 

 

 

I MADE DIARSA

 

Diundangkan di Desa Tamblang

Pada tanggal 30 Juni 2026

Sekretaris Desa Tamblang,

 

 

 

I MADE WASUYUTA

LE

Dokumen Lampiran : PEDOMAN PENGELOLAAN PELAYANAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID) DESA TAMBLANG


Komentar atas PEDOMAN PENGELOLAAN PELAYANAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID) DESA TAMBLANG

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Tamblang Podcast

Survey Kepuasan Pelayanan Pemdes Tamblang

Layanan Pengaduan Pemerintah Desa Tamblang

Lokasi Tamblang

tampilkan dalam peta lebih besar