25 Juni 2018 15:14:21 WITA

Setiap ada kelahiran pihak keluarga wajib mengurus akta kelahiran dimana fungsinya panjang untuk masa depan si anak. Begitu pula setiap kematian yang terjadi harus dilaporkan kepada petugas Desa, RT/RW atau kelurahan, sehingga bisa diterbitkan surat keterangan kematian, sebagai surat pengantar untuk membuat akta kematian.

Akta kematian adalah suatu akta yang dibuat dan diterbitkan oleh Dinas Kependudukan yang membuktikan secara pasti tentang kematian seseorang.

Penduduk yang meninggal harus dilaporkan untuk dihapus. Jika tidak lapor akan tetap tersimpan di daftar kependudukan.

Tujuan pembuatan akta kematian
  1. Untuk mencegah data data almarhum di salah gunakan oleh pihak pihak yang tidak bertanggung jawab.
  2. Bagi pemerintah tujuannya untuk memastikan keakuratan Data Penduduk Potensial Pemilih dalam rangka pemilihan umum atau pilkada, jangan sampai orangnya udah meninggal tetap mendapatkan hak suara.

Data Penduduk yang dilaporkan kematiannya akan dihapuskan dari Kartu Keluarga dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang pernah dimiliki segera dinon-aktifkan secara sistem agar tidak disalah gunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Sebagai hasil pelaporan kematian, diterbitkanlah Kartu Keluarga baru dan Akta Kematian.

Setiap peristiwa kematian wajib dilaporkan ke kelurahan selambat-Iambatnya 3 (tiga) hari sejak tanggal kematian.

Akta kematian dibutuhkan sebagai syarat untuk:

  1. Mengurus Penetapan Ahli Waris
  2. Mengurus Pensiunan Janda/Duda
  3. Mengurus Klaim Asuransi.
  4. Persyaratan untuk melaksanakan Perkawinan kembali
 

Persyaratan membuat akta kematian

Untuk mendapatkan Pelayanan Pencatatan Kematian harus melengkapi persyaratan berikut

Persyaratan untuk pencatatan kematian WNI:

  1. Surat Keterangan Kematian dari kelurahan;
  2. Surat Keterangan Kematian dari rumah sakit, puskesmas atau visum dokter;
  3. Asli; dan Fotokopi KK dan KTP almarhum dan pemohon;
  4. Asli dan Fotokopi Kutipan Akta Perkawinan/akta nikah, dalam hal yang meninggal sudah kawin; dan
  5. Asli dan Fotokopi Kutipan Akta Kelahiran yang meninggal.

Persyaratan pencatatan kematian Orang Asing :

  1. Surat Keterangan Kematian dari rumah sakit, puskesmas, atau visum dokter;
  2. Asli dan Fotokopi KK dan KTP bagi pemegang ITAP;
  3. Asli dan Fotokopi SKTT dan SKSKPS bagi pemegang ITAS;
  4. Asli dan Fotokopi Paspor bagi Orang Asing yang memiliki Izin Kunjungan;
  5. Asli dan Fotokopi Kutipan Akta Perkawinan, dalam hal yang meninggal sudah kawin; dan
  6. Asli dan Fotokopi Kutipan Akta Kelahiran yang meninggal.

Dokumen Lampiran :


Komentar atas

10 Juni 2019 01:12:14 WITA
01 Juni 2019 06:12:09 WITA

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterYoutube

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Chat Via WhattsApp

Lokasi Tamblang

tampilkan dalam peta lebih besar