Transformasi Layanan Posyandu 6 SPM Di Desa Tamblang
Komang Adi Susastra 18 Mei 2026 10:57:22 WITA
PERMENDAGRI NO. 13 TAHUN 2024 TENTANG POSYANDU
- Pengertian Posyandu
Menurut Permendagri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pos Pelayanan Terpadu,
Posyandu adalah lembaga kemasyarakatan desa atau kelurahan yang menjadi wadah partisipasi masyarakat dalam meningkatkan pelayanan dasar bagi masyarakat.
Posyandu berfungsi sebagai mitra pemerintah desa atau kelurahan dalam:
- Perencanaan pembangunan
- Pelaksanaan kegiatan pelayanan masyarakat
- Pengawasan pelayanan dasar di masyarakat.
- Tujuan Penyelenggaraan Posyandu
Tujuan utama Posyandu adalah:
- Mendekatkan pelayanan dasar kepada masyarakat
- Meningkatkan kualitas hidup masyarakat
- Meningkatkan peran serta masyarakat dalam pembangunan
- Mendukung program pemerintah di bidang kesehatan dan kesejahteraan sosial.
- Transformasi Posyandu
Dalam Permendagri ini, Posyandu tidak hanya fokus pada kesehatan, tetapi dikembangkan menjadi pusat pelayanan dasar terpadu yang mencakup berbagai bidang pelayanan masyarakat.
Posyandu menjadi tempat integrasi berbagai program pemerintah di tingkat desa/kelurahan.
- Enam Standar Pelayanan Minimal (6 SPM) Posyandu
Berdasarkan Permendagri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pos Pelayanan Terpadu, Posyandu mendukung 6 bidang pelayanan dasar (SPM) yaitu:
- Bidang Kesehatan
Pelayanan kesehatan dasar kepada masyarakat seperti:
- Kesehatan ibu dan anak
- Imunisasi
- Gizi
- Pencegahan penyakit
- Bidang Pendidikan
Pelayanan yang berkaitan dengan:
- Pendidikan anak usia dini
- Edukasi keluarga
- Peningkatan literasi masyarakat
- Bidang Pekerjaan Umum
Meliputi:
- Sanitasi lingkungan
- Akses air bersih
- Lingkungan sehat
- Bidang Perumahan Rakyat
Mendukung:
- Rumah layak huni
- Lingkungan permukiman sehat
- Bidang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat
Contoh kegiatan:
- Sosialisasi keamanan lingkungan
- Penanggulangan bencana
- Perlindungan masyarakat
- Bidang Sosial
Meliputi:
- Perlindungan sosial
- Bantuan bagi keluarga rentan
- Kesejahteraan masyarakat.
- Peran Kader Posyandu
Dalam Permendagri ini, kader Posyandu memiliki peran penting yaitu:
- Menggerakkan partisipasi masyarakat
- Melaksanakan kegiatan Posyandu
- Melakukan pencatatan dan pelaporan
- Memberikan edukasi kepada masyarakat
- Membantu pemerintah desa dalam pelayanan dasar.
- Peran Pemerintah Desa dan Daerah
Pemerintah daerah dan desa bertugas untuk:
- Membina Posyandu
- Menyediakan sarana dan prasarana
- Memberikan pelatihan kepada kader
- Mengintegrasikan program pelayanan masyarakat.
- Kesimpulan
Permendagri No. 13 Tahun 2024 menegaskan bahwa Posyandu bukan hanya tempat pelayanan kesehatan, tetapi menjadi pusat pelayanan dasar masyarakat yang mencakup 6 bidang Standar Pelayanan Minimal (SPM) guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh.
Komentar atas Transformasi Layanan Posyandu 6 SPM Di Desa Tamblang
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- KONSISTEN ,ARIE TEP BERSAMA "THE ERROR PROJECT" BANGKITKAN BELANTIKA MUSIK DESA TAMBLANG
- Tingkatkan Kualitas Pelayanan Dasar, Pengurus Posyandu se-Kecamatan Kubutambahan Ikuti Pelatihan 6 S
- PERSIAPAN PEMBANGUNAN TAHUN 2027, BPD DESA TAMBLANG GELAR MUSYAWARAH DESA SERAP ASPIRASI DAN USULAN
- Menuju Desa Transparan dan Berintegritas
- Harumkan Nama Daerah, Atlet Asal Desa Tamblang Raih Prestasi Gemilang di Porjar Bali 2026
- Melahirkan Juara dari Desa
- Pergi membawa harapan pulang membawa medali
.jpeg)














