Peluncuran Aplikasi SIAGA dan BERAKSI

Admin Desa Tamblang 23 September 2025 11:46:11 WITA

BULELENG — Pemerintah Kabupaten Buleleng bersama Pengadilan Negeri Singaraja telah meluncurkan program kolaborasi yang diberi nama SIAGA (Sistem Informasi Administrasi Gratis) dan BERAKSI (Bersama Mengurangi Perkawinan Anak di Indonesia). Acara yang dihadiri oleh Bupati Buleleng, Sekda Buleleng, perwakilan Pengadilan Singaraja, dan Kadis Disdukcapil Buleleng ini bertujuan untuk mempermudah akses layanan hukum, khususnya dalam kasus dispensasi perkawinan dan pengangkatan anak, untuk menekan angka perkawinan usia dini.

Hakim Pengadilan Negeri Singaraja, Bapak Yonatan Iskandar Chandra, S.H., M.H., yang mengisi presentasi, menjelaskan bahwa perkawinan anak merupakan masalah serius yang memerlukan perhatian khusus. Secara global, diperkirakan 1 dari 5 anak perempuan, atau setara dengan 12 juta anak, menikah sebelum berusia 18 tahun. Indonesia sendiri berada di peringkat ke-8 tertinggi di dunia dengan jumlah absolut perkawinan anak mencapai 1.459.000 kasus.
 
Dampak perkawinan usia dini sangatlah besar. Dari segi pendidikan, perkawinan anak dapat mempersulit akses pendidikan, bahkan perempuan yang menikah sebelum usia 18 tahun memiliki kemungkinan 4 kali lebih besar untuk tidak menyelesaikan sekolah menengah. Di bidang kesehatan, perkawinan anak memicu komplikasi kehamilan dan persalinan yang menjadi penyebab utama kematian pada anak perempuan berusia 15-19 tahun secara global. Selain itu, data juga menunjukkan bahwa 1 dari 4 perempuan yang mengalami perceraian di kemudian hari, ternyata menikah saat mereka masih berusia anak-anak.
 
Untuk mengatasi permasalahan ini, program SIAGA dan BERAKSI mempermudah proses pengajuan dispensasi kawin, yang merupakan izin khusus dari pengadilan bagi calon pengantin di bawah usia 19 tahun, sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi dan Undang-Undang Perkawinan. Pengajuan ini harus dilakukan oleh orang tua dengan alasan yang sangat mendesak dan harus menyertakan bukti pendukung yang cukup.
 
Dalam upaya memberikan kemudahan, layanan sidang kini dapat diadakan di kantor perbekel, sehingga masyarakat tidak perlu lagi menempuh jarak jauh ke pengadilan. Pengadilan Negeri Singaraja juga memperkenalkan aplikasi SIPRAJA (Sistem Informasi PTSP Praktis dan Terjangkau), yang memungkinkan masyarakat mendapatkan layanan terkait pengangkatan anak, dispensasi kawin, pengesahan anak, dan perbaikan nama. Konsultasi hukum gratis juga disediakan melalui Posbakum PN Singaraja.
 
Bagi masyarakat yang menghadapi kendala biaya, tersedia layanan gratis melalui skema Prodeo, yang dapat diakses dengan menyertakan surat keterangan tidak mampu dari kepala desa. Adapun biaya mandiri untuk sidang dispensasi kawin adalah sekitar Rp 250.000,00 dan untuk sidang perceraian sekitar Rp 350.000,00. Untuk menjangkau wilayah yang lebih luas, layanan sidang keliling juga dapat diajukan, dengan syarat minimal 2-3 kasus permohonan.
 
Dalam sidang, kehadiran anak yang dimintakan permohonan, calon suami/istri, serta orang tua/wali sangatlah penting, karena pengadilan wajib mendengarkan pendapat mereka. Jika salah satu pihak tidak hadir, permohonan dispensasi kawin tidak dapat diterima. Kolaborasi ini menekankan bahwa pengajuan dispensasi harus dilakukan sebelum perkawinan, baik secara adat, agama, maupun pencatatan.
 
Sumber : Kasi Pemerintahan Desa Tamblang

Komentar atas Peluncuran Aplikasi SIAGA dan BERAKSI

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Survey Kepuasan Pelayanan Pemdes Tamblang

Layanan Pengaduan Pemerintah Desa Tamblang

Lokasi Tamblang

tampilkan dalam peta lebih besar