Peraturan Desa Nomor 4 Tahun 2017 (Perdes Kerjasama Antar Desa)
05 Februari 2018 15:02:16 WITA
PERATURAN DESA
DESA TAMBLANG
KECAMATAN KUBUTAMBAHAN
KABUPATEN BULELENG
PROPINSI BALI
NOMOR 4 TAHUN 2017
TENTANG
KERJASAMA ANTAR DESA
DESA TAMBLANG
KECAMATAN KUBUTAMBAHAN
KABUPATEN BULELENG
PROPINSI BALI
TAHUN 2017
PEMERINTAH KABUPATEN BULELENG
KECAMATAN KUBUTAMBAHAN
PERBEKEL DESA TAMBLANG
Alamat:Jl.Singaraja-Kubutambahan-Kintamani Kode Pos 81172,Telp.(0362)3302207
PERATURAN DESA TAMBLANG
NOMOR 4 TAHUN 2017
TENTANG
KERJASAMA ANTAR DESA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PERBEKEL DESA TAMBLANG,
Menimbang |
: |
a. Bahwa dalam upaya memenuhi kebutuhan air bersih di Desa Tamblang yang dilaksanakan oleh Balai Wilayah Sungai Bali Penida Provinsi Bali, yang dalam hal ini dimanfaatkan oleh Desa Mengening, Desa Tamblang, Desa Bila dan Desa Tamblang, maka untuk kelancaran pelaksanaan kegiatan tersebut dipandang perlu mengeluarkan Peraturan Desa; b. Bahwa berdasarkan Hasil kesepakatan dalam Musyawarah Desa tanggal 5 Maret 2017 tentang Sistem Penyediaan air Minum (SPAM); c. Bahwa Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada poin a dan poin b diatas, perlu menetapkan peraturan desa Tamblang Tentang kerjasama desa; |
Mengingat
|
: |
1. Undang-undang Nomor 69 tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah Daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah-Daerah Tingkat I Bali,Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara republic Indonesia tahun 1958 nmor 122 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 1655); 2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 62; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nmor 5234); 3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5492); 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5584) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558); 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa; (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093); 8. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 158); 9. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 159); 10. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pendampingan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 160); 11. Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng nomr 39 Tahun 2012 tentang Badan kerjasama antar Desa (BKAD) dalam rangka pengelolaan Perlindungan dan Pelestarian Pembangunan Partisipatif; 12. Peraturan Daerah kabupaten Buleleng Nomor 14 Tahun 2016 tentang anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Buleleng Tahun 2017 (Lembaran Daerah Kabupaten Buleleng Tahun 2016 Nmor 14); 13. Peraturan Desa Tamblang Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penetapan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) Desa Tamblang Tahun 2013 - 2019; 14. Peraturan Desa Tamblang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penetapan Rencana Kerja Pemerintahan Desa (RKPDes) tahun 2017.
|
Dengan Persetujuan Bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA TAMBLANG
MEMUTUSKAN:
Menetapkan |
: |
PERATURAN DESA TENTANG KERJASAMA DESA TAMBLANG, DESA MENGENING, DESA BILA DAN DESA BENGKALA |
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksudkan dengan:
- Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerinttahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
- Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
- Musyawarah Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah musyawarah antara Badan Permusyawartan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk menyepakati hal – hal yang bersifat strategis.
- Peraturan Desa adalah peraturan perundang – undangan yang ditetapakn oleh Kepala Desa serta dibahas dan disepakti bersama Badan Permusyawaratan Desa.
- Pembangunan Desa adalah upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar – besarnya kesejahteraan masyarakat desa.
- Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan hak dan kewajiban Desa.
- Aset Desa adalah barang milik desa yang berasal dari kekayaan asli desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan Belanja Desa atau perolehan hak lainnya yang sah.
- Pemberdayaan Masyarakat Desa adalah upaya mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, sikap, ketrampilan, prilaku, kemampuan, kesadaran serta memanfaatkan sumberdaya melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan dan pendampingan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas masyarakat desa.
- Kerjasama desa adalah suatu rangkaian kegiatan bersama antar desa atau desa dengan pihak ketiga dalam bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.
- Delegasi Desa adalah Perwakilan desa yang dipimpin oleh Perbekel dalam Muysyawarah antar Desa
- Badan Kerjasama Antar Desa yang selanjutnya disebut BKAD adalah lembaga yang dibentuk untuk menjadi wadah kerjasama antar desa yang keanggotaanya berasal dari delegasi
- Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban desa.
- Angaran Pendapatan dan Belanja Desa yang selanjutnya disebut APB Desa adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan desa yang dibahas dan disetujui bersama Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa yang ditetapkan dengan Peraturan Desa.
BAB II
JENIS DAN RUANG LINGKUP
Pasal 2
Jenis Kerja Sama Desa yang dimaksud dalam Peraturan Desa ini adalah Kerja sama antar desa dalam pengelolaan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) yang dilaksanakan oleh Balai Wilayah Sungai Bali Penida.
Pasal 3
Ruang lingkup kerjasama desa sebagaimana yang dimaksud pada Pasal (2) dilakukan dalam bidang:
- Sosialisasi kegiatan kepada masyarakat desa;
- Pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan Pemasangan jaringan pipa dan pembuatan Reservoar dimasing-masing desa;
- Pemanfaatan sumberdaya alam dan teknologi tepat guna dengan memperhatikan kelestarian lingkungan;
- Pengelolaan Dana Operasional yang dikelola oleh Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) untuk pelaksanaan kegiatan tersebut diatas.
.
Pasal 4
Pelaksanaan Kerjasama Antar Desa diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Bersama Perbekel dan dilaporkan kepada Bupati melalui Camat.
BAB III
TATA CARA KERJASAMA DESA
Pasal 5
Kerjsama Antar Desa diselenggarakan dengan prinsip :
- Saling menghormati;
- Saling menguntungkan;
- Saling menjaga;
- Mengutamakan kepentingan bersama.
BAB IV
DELEGASI DESA
Pasal 6
Dalam rangka pelaksanaan Kerjasama Antar Desa sebagaimana yang dimaksud pada Pasal (2) diselenggarakan Musyawarah Antar Desa dengan dihadiri oleh delegasi desa yang ditetapkan dengan Surat Keputusan Perbekel.
Pasal 7
Delegasi desa sebagai mana dimaksud dalam pasal 6 dipimpin oleh Perbekel dan beranggotakan :
- Perangkat Desa;
- Anggota Badan Permusyawaratan Desa;
- Lembaga Kemasyarakatan;
- Lembaga desa lainnya yang memiliki kompetesi SPAM; dan
- Tokoh masyarakat dengan mempertimbangkan keadilan gender.
BAB V
PELAKSANAAN KERJASAMA ANTAR DESA
Pasal 8
Pelaksanaan Kerjasama Antar Desa dituangkan dalam Peraturan Bersama Perbekel melalui kesepakatan Musyawarah Antar Desa.
Pasal 9
Kerjasama Antar Desa dilaksanakan oleh Badan Kerjasama Antar Desa yang dibentuk melalui Musyawarah Antar Desa dan ditetapkan melalui Peraturan Bersama Perbekel.
Pasal 10
Peraturan Bersama Perbekel sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal (9) antara lain mengatur:
- Tata cara dan ketentuan pelaksanaan kerjasama antar desa;
- Pembentukan Badan Kerjasama Antar Desa sebagai pelaksana kegiatan kerjasama antar desa;
- Kepengurusan Badan Kerjasama Antar Desa;
- Mekanisme kerja, tugas dan fungsi Pengurus BKAD;
- Mekanisme kewenangan dan pengambilan keputusan.
BAB VI
BADAN KERJASAMA ANTAR DESA
Pasal 11
Badan Kerjasama Antar Desa sebagaimana yang dimaksud pada Pasal (10) mempunyai tugas dan kewenangan:
- Memfasilitasi kelancaran kegiatan yang dilaksanakan oleh Balai Wilayah Sungai Bali Penida;
- melakukan pengawasan terhadap kegiatan yang dilaksanakan oleh Balai Wilayah Sungai Bali Penida;
- Mengidentifikasi,merumuskan,menyelesaikan segala permasalahan yang terjadi selama pelaksanaan kegiatan;
- Melaporkan pelaksanaan tugas kepada Perbekel melalui Forum Musyawarah Antar Desa.
Pasal 12
Badan Kerjasama Antar Desa bertanggungjawab kepada Perbekel melalui forum Musyawarah Antar Desa.
Pasal 13
- Pengurus Badan Kerjasama Antar Desa sebagaimana dimaksud pada Pasal (10) terdiri dari unsur:
- Ketua
- Sekretaris
- Bendahara
- Bidang-bidang.
- Anggota Badan Kerjasama Antar Desa sebagaimana yang dimaksud pada Ayat (1) adalah berasal dari delegasi masing-masing desa yang bekerja sama.
- Laporan pertanggungjawaban pengurus Badan Kerjasama Antar Desa disampaikan kepada masyarakat melalui Badan Permusyawaratan Desa;
BAB VII
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 14
Kerjasama Desa sebagaimana dimaksud pada Pasal (2) dimaksudkan untuk kepentingan desa dalam rangka pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat akan air baku
Pasal 15
- Kerjasama desa bertujuan untuk :
- Kegiatan yang dilakukan oleh Balai Wilayah Sungai Bali Penida dapat berjalan dengan lancar;
- Agar pelaksana Proyek benar-benar melaksanakan kegiatan proyek sesuai dengan spesifikasi yang telah ditentukan;
- Agar hasil-hasil kegiatan Balai Wilayah Sungai Bali Penida nantinya dapat dilestarikan dengan biaya yang serendah-rendahnya;
- Memastikan pembagian debit air yang seadil-adilnya berdasarkan musyawarah Perbekel Desa pemanfaat;
- Menjaga kelestarian lingkungan hidup secara bersama-sama; dan
- Menselaraskan kepentingan antar kawasan dengan kepentingan umum.
- Kerjasama Desa sebagaimana yang dimaksud pada Ayat (1) berorientasi pada kepentingan dan aspirasi yang tumbuh dalam masyarakat.
BAB VIII
PEMBIAYAAN
Pasal 16
Pembiayaan dalam rangka Kerjasama Desa dibebankan kepada pihak-pihak yang melakukan kerjasama secara merata yang dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang bersangkutan yaitu sebesar Rp. 10.000.000,00 (Sepuluh juta Rupiah).
BAB IX
PERUBAHAN DAN PEMBATALAN
Pasal 17
Perubahan dan pembatalan kerjasama desa harus dimusyawarahkan untuk mencapai mufakat dengan melibatkan berbagai pihak yang terikat dalam kerjasama desa.
Pasal 18
Perubahan kerjasama desa dapat dilakukan apabila:
- terjadi situasi force majeur;
- atas permintaan salah satu pihak dan atau kedua belah pihak;
- atas hasil pengawasan dan evaluasi BPD; dan
- kerjasama desa telah habis masa berlakunya.
Pasal 19
Pembatalan kerjasama desa dapat dilakukan apabila:
- salah satu pihak dan atau kedua belah pihak melanggar kesepakatan;
- kerjasama desa bertentangan dengan ketentuan di atasnya; dan
- merugikan kepentingan masyarakat.
BAB X
TENGGANG WAKTU
Pasal 20
Tenggang waktu kerjasama desa adalah sejak ditandatanganinya Peraturan Bersama Perbekel sampai dengan Musyawarah Desa Serah Terima dari Bupati Buleleng kepada Desa-desa pemanfaat.
BAB XI
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Pasal 21
Setiap perselisihan yang timbul dalam kerjsama desa harus diselesaikan secara musyawarah dan mufakat serta dilandasi dengan semangat kekeluargaanyang difasilitasi oleh camat.
BAB XII
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 22
Pembinaan dan pengawasan dilakukan leh Camat meliputi :
- memfasilitasi kerjasama desa;
- melakukan pengawasan kerjasama desa; dan
- memberikan bimbingan, supervisi dan konsultasi pelaksanaan kerjsama desa
BAB XIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 23
Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang dapat mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dengan penempatannya dalam Lembaran Desa Tamblang.
Ditetapkan di : Tamblang
Pada tanggal : 7 Maret 2017
PERBEKEL TAMBLANG,
I NENGAH SUDARSANA
Diundangkan di : Tamblang
Pada tanggal : 7 Maret 2017
SEKRETARIS DESA TAMBLANG
I MADE WASUYUTA
LEMBARAN DESA TAMBLANG TAHUN 2017 NOMOR 4
Komentar atas Peraturan Desa Nomor 4 Tahun 2017 (Perdes Kerjasama Antar Desa)
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- BANK BPD BALI CAPEM TAMBLANG BERSINERGI DENGAN PEMERINTAHAN DESA TAMBLANG MELALUI PKK
- KOORDINASI DAN KONSOLIDASI PENANGANAN SAMPAH DI WILAYAH DESA TAMBLANG
- PENGUMUMAN LIBUR HARI RAYA NYEPI TAHUN SAKA 1947 DAN IDUL FITRI 1446 H DI PEMERINTAHAN DESA TAMBLANG
- HIMBAUAN PENANGGULANGAN SAMPAH PADA SAAT PELAKSANAAN UPACARA TAWUR KESANGA
- KEGIATAN DESA ADAT TAMBLANG MENJELANG NYEPI TAHUN SAKA 1947
- RAPAT KOORDINASI PERAYAAN HARI RAYA NYEPI TAHUN CAKA 1947
- Babi Guling Bang Jarwo