Peraturan Desa Nomor 3 Tahun 2017 (Sumber-sumber Pendapatan Desa)
05 Februari 2018 15:01:10 WITA
PERBEKEL TAMBLANG
KABUPATEN BULELENG
PERATURAN DESA TAMBLANG
NOMOR 3 TAHUN 2017
TENTANG
SUMBER-SUMBER PENDAPATAN DESA TAMBLANG TAHUN ANGGARAN 2017
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PERBEKEL TAMBLANG,
Menimbang : a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 29 Peraturan Bupati Buleleng Nomor 73 Tahun 2014 perlu menetapkan Peraturan Desa tentang Sumber-sumber Pendapatan Desa Tamblang;
- bahwa untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Desa Tamblang dalam usaha meningkatkan pelayanan kepada masyarakat diperlukan adanya dukungan dana yang memadai;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Desa Tamblang tentang Sumber-Sumber Pendapatan Desa Tamblang.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20 11 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539);
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091);
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094);
- Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul Dan Kewenangan Lokal Berskala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 158);
- Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 296);
- Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 9 Tahun 2006 tentang Badan Permusyawaratan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Buleleng Tahun 2006 Nomor 9);
- Peraturan Bupati Buleleng Nomor 42 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan di Desa (Berita Daerah Kabupaten Buleleng Tahun 2015 Nomor 42);
Dengan Kesepakatan Bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA TAMBLANG
dan
PERBEKEL TAMBLANG
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN DESA TAMBLANG TENTANG SUMBER-SUMBER PENDAPATAN DESA TAMBLANG
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud dengan :
- Desa adalah Desa Tamblang.
- Kabupaten adalah Kabupaten Buleleng.
- Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
- Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotannya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
- Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa.
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, selanjutnya disebut APBDesa adalah rencana keuangan tahunan Pemerintah Desa.
- Penerimaan Desa adalah uang yang berasal dari seluruh pendapatan desa yang masuk ke APBDesa melalui rekening kas desa.
- Kelompok transfer adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Provinsi dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten/Kota.
- Dana Desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintah, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
- Alokasi Dana Desa, selanjutnya disingkat ADD, adalah dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota setelah dikurangin Dana Alokasi Khusus.
- Rekening Kas Desa adalah rekening tempat menyimpan uang Pemerintah Desa yang menampung seluruh penerimaan Desa dan digunakan untuk membayar seluruh pengeluaran Desa pada Bank yang ditetapkan.
- Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa.
BAB II
PENDAPATAN DESA
Pasal 2
- Pendapatan Desa meliputi semua penerimaan uang melalui rekening desa yang merupakan hak desa dalam 1 (satu) tahun anggaran yang tidak perlu dibayar kembali oleh desa.
- Pendapatan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), terdiri atas kelompok :
- Pendapatan Asli Desa (PADesa);
- Transfer; dan
- Pendapatan Lain-lain.
- Kelompok PADesa sebagaiman dimaksud dalam ayat (2) huruf a, terdiri atas jenis :
- Hasil usaha desa;
- Hasil kekayaan/aset desa;
- Hasil swadaya, partisipasi dan gotong royong, dan
- Lain-lain pendapatan asli desa yang sah.
- Hasil usaha desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, antara lain hasil BUMDes, tanah kas desa.
- Hasil kekayaan/aset desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, antara lain pasar desa, jaringan irigasi, instalasi air UPS-AB Desa Tamblang.
- Swadaya, partisipasi dan gotong royong sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c adalah membangun dengan kekuatan sendiri yang melibatkan peran serta masyarakat berupa tenaga, barang, yang dinilai dengan uang.
- Lain-lain pendapatan asli desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d antara lain hasil pungutan desa.
Pasal 3
- Kelompok transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b, terdiri atas jenis :
- Dana Desa;
- Bagian dari Hasil Pajak Daerah Kabupaten/Kota dan Retribusi Daerah;
- Alokasi Dana Desa (ADD);
- Bantuan Keuangan dari APBD Provinsi; dan
- Bantuan Keuangan APBD Kabupaten/Kota.
- Bantuan Keuangan dari APBD Provinsi dan Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dan e dapat bersifat umum dan khusus.
- Kelompok pendapatan lain-lain sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (2) huruf c, terdiri atas jenis:
- Hibah dan Sumbangan dari pihak ketiga yang tidak mengikat; dan
- Lain-lain pendapatan Desa yang sah.
Pasal 4
- Hibah dan sumbangan dari pihak ketiga yang tidak mengikat sebagimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a adalah pemberian berupa uang dari pihak ketiga.
- Lain-lain pendapatan Desa yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf b, antara lain pendapatan sebagai hasil kerjasama dengan pihak ketiga dan bantuan perusahaan yang berlokasi di desa.
Pasal 5
- Pendapatan Desa sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat (7) direalisasikan melalui Pungutan Desa.
- Pendapatan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) direalisasikan melalui Sumbangan Desa.
- Pendapatan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) direalisasikan melalui perjanjian kerjasama antara Pemerintah Desa Tamblang dengan pihak ketiga.
BAB III
PENGELOLAAN PENDAPATAN DESA
Pasal 6
- Pungutan Desa sebagaimana dimaksud Pasal 5 ayat (1) diatur berdasarkan jenis dan besarnya tercantum pada lampiran Peraturan Desa ini berupa Rincian Jenis dan Besarnya Pungutan Desa.
- Sumbangan Desa sebagaimana dimaksud Pasal 5 ayat (2) diatur berdasarkan musyawarah mufakat dan bersifat sukarela serta tidak mengikat.
- Kerjasama antara Pemerintah Desa Tamblang dengan pihak ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) diatur dalam perjanjian kerjasama yang saling menguntungkan kedua belah pihak dan disepakati secara mufakat dan diketahui oleh BPD sebagai perwakilan masyarakat.
Pasal 7
- Perencanaan penggunaan dan pengurusan pungutan desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
- Dalam pelaksanaan pungutan desa dilaksanakan oleh Petugas Pungutan Resmi Desa yang diatur lebih lanjut dengan Keputusan Perbekel Desa Tamblang.
- Pembagian hasil pungutan desa nantinya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Perbekel dan bagi hasil untuk Pemerintah Desa wajib disetor ke rekening kas desa melalui Bendahara Desa.
- Penggunaan hasil pungutan desa digunakan untuk membiayai urusan penyelenggaraan pemerintah desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
Pasal 8
- Kepala Desa wajib memberikan laporan pertanggungjawaban tentang kondisi kekayaan desa kepada BPD setiap semester dan menetapkan pertanggungjawaban akhir dengan Peraturan Perbekel serta dapat diakses mudah oleh masyarakat Desa Tamblang.
- BPD memiliki hak untuk mengawasi jalannya proses pungutan desa dan memiliki hak untuk menanyakan laporan pertanggungjawaban kepada Perbekel saat penyampaian laporan pertanggungjawaban akhir.
- Pembinaan terhadap laporan hasil pungutan desa dilakukan oleh Tim Pemeriksa Keuangan Pemerintah Desa yang diatur lebih lanjut melalui Keputusan Perbekel Tamblang.
Pasal 9
Lampiran-lampiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Desa ini.
Pasal 10
Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dengan penempatannya dalam Lembaran Desa Tamblang.
Ditetapkan di Desa Tamblang
pada tanggal 31 Januari 2017
PERBEKEL TAMBLANG,
I NENGAH SUDARSANA
Diundangkan di Desa Tamblang
pada tanggal 31 Januari 2017
SEKRETARIS DESA TAMBLANG,
I MADE WASUYUTA
LEMBARAN DESA TAMBLANG TAHUN 2017 NOMOR 3
Lampiran Peraturan Desa Tamblang |
||
Nomor |
: |
3 |
Tahun |
: |
2017 |
Tentang |
: |
Peraturan Desa tentang Sumber-sumber Pendapatan Desa Tamblang Tahun Anggaran 2017 |
RINCIAN JENIS DAN BESAR
PUNGUTAN DESA TAMBLANG
No |
Jenis Obyek |
Besarnya Dana |
Ket |
|
1 |
Hasil Usaha Desa |
|
|
|
a. |
Hasil Usaha Unit Desa, 10 % dari BUMDes Tamblang |
Rp - |
||
b. |
Tanah Kas Desa |
Rp - |
||
2 |
Hasil Kekayaan Aset Desa |
|||
a. |
Hasil Usaha Desa Pasar PEMDA |
Rp - |
||
b. |
Hasil Usaha Unit Desa, 20 % dari SHU UPS-AB Desa Tamblang |
Rp - |
||
3 |
Swadaya dan Partisipasi dan Gotong Royong |
|||
4 |
Lain-lain Pendapatan Asli Desa yang Sah |
|||
a. |
Pungutan Desa dari Penyelenggaraan Administrasi Desa |
|||
|
- Surat Perjanjian Jual Beli tanah dikenakan 1 % dari harga jual |
|||
|
- Surat Silsilah keluarga untuk Pengurusan Sertifikat Tanah Pertanian dan Perkebunan |
|||
|
1) dengan luas 0 - 20 are |
Rp 50,000 |
||
|
2) dengan luas > 20 are |
Rp 100,000 |
||
|
- Surat Perjanjian Mengontrak Tempat Usaha, Lahan Pertanian dikenakan biaya administrasi 2 % dari nilai kontrak |
|||
|
- Surat Perjanjian Hutang Piutang dikenakan biaya administrasi 2 % dari nilai hutang |
|||
b. |
Surat Kepemilikan Tanah dikenakan sumbangan per are |
Rp 15,000 |
||
c. |
Pengembangan Lahan untuk Kapling dikenakan sumbangan pembangunan per kapling |
Rp 250,000 |
||
d. |
Penduduk Pendatang |
|||
|
- Surat Tanda Pendaftaran Penduduk Tinggal Sementara (STPPTS) adalah Pendaftaran Penduduk Sementara Lintas Kabupaten/ Kota yang beridentitas penduduk Propinsi Bali |
|||
|
1) Biaya Pengurusan STPPTS |
Rp 5,000 |
||
|
2) Biaya Perpanjang setiap 6 (enam) bulan |
Rp 5,000 |
||
|
- Kartu Identitas Penduduk Sementara (KIPS) adalah Pendaftaran Penduduk Tinggal Sementara yang beridentitas penduduk luar Propinsi Bali |
|||
|
1) Biaya Pengurusan KIPS |
Rp 50,000 |
||
|
2) Biaya Perpanjangan setiap 3 (tiga) bulan |
Rp 50,000 |
||
|
- Salah satu syarat penduduk pendatang memberikan uang jaminan yang besarnya sebagi berikut : |
|||
|
1) Dalam Daerah Propinsi Bali |
Rp 40,000 |
||
|
(a) Biaya transport |
Rp 20,000 |
||
|
(b) Biaya konsumsi |
Rp 20,000 |
||
|
2) Daerah Pulau Jawa |
|||
|
a) Jawa Timur |
Rp 100,000 |
||
|
(a) Biaya transport |
Rp 70,000 |
||
|
(b) Biaya konsumsi |
Rp 30,000 |
||
|
b) Jawa Tengah |
Rp 150,000 |
||
|
(a) Biaya transport |
Rp 120,000 |
||
|
(b) Biaya konsumsi |
Rp 30,000 |
||
|
c) Jawa Barat |
Rp 250,000 |
||
|
(a) Biaya transport |
Rp 220,000 |
||
|
(b) Biaya konsumsi |
Rp 30,000 |
||
|
d) D.I. Yogyakarta |
Rp 220,000 |
||
|
(a) Biaya transport |
Rp 200,000 |
||
|
(b) Biaya konsumsi |
Rp 20,000 |
||
|
e) DKI Jakarta |
Rp 280,000 |
||
|
(a) Biaya transport |
Rp 250,000 |
||
|
(b) Biaya konsumsi |
Rp 30,000 |
||
|
3) Daerah Pulau Lombok |
Rp 110,000 |
||
|
(a) Biaya transport |
Rp 80,000 |
||
|
(b) Biaya konsumsi |
Rp 30,000 |
||
|
4) Daerah Pulau Sumbawa |
Rp 230,000 |
||
|
(a) Biaya transport |
Rp 200,000 |
||
|
(b) Biaya konsumsi |
Rp 30,000 |
||
|
4) Daerah Luar Jawa, Kalimantan, Sumatra, Sulawesi dll. |
Rp 255,000 |
||
|
(a) Biaya transport |
Rp 225,000 |
||
|
(b) Biaya konsumsi |
Rp 30,000 |
||
5 |
Dana Desa |
|
|
|
6 |
Alokasi Dana Desa |
|
|
|
7 |
Bagian dari hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten |
|
|
|
8 |
Bantuan Keuangan Khusus |
|
|
|
a. |
Kabupaten |
|
|
|
b. |
Provinsi |
|
|
|
9 |
Hibah dan Sumbangan dari Pihak ke 3 yang tidak mengikat |
|
|
|
10 |
Lain-lain Pendapatan Desa yang Sah |
|
|
Perbekel Tamblang
Ir. I NENGAH SUDARSANA |
Komentar atas Peraturan Desa Nomor 3 Tahun 2017 (Sumber-sumber Pendapatan Desa)
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- Pengoptimalan Kampung Keluarga Berkualitas Tahun 2024
- Perekaman E KTP untuk Masyraka Desa Tamblang
- Menyongsong Tamblang Festival Ke II TAHUN 2024
- ANTUSIAS WARGA DESA TAMBLANG DALAM MALAM APRESIASI SANGGAR SENI ADI SUCILPA
- Musrenbangdes Penetapan RPJMDes Tahun 2020-2027 dan RKPDes Tahun 2025
- Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan perkotaan (PBB P-2)
- HUT SMA Negeri 1 Kubutambahan yang ke 23 Tahun 2024