Himbauan Batas Waktu Perekaman KTP-el
Admin Desa Tamblang 26 Mei 2025 14:51:46 WITA
Warga Desa Tamblang yang berusia 17 tahun ke atas, yuk segera lakukan perekaman KTP-el! Batas waktu terhitung dari 22 Mei s/d 22 Agustus 2025. Perekaman bisa dilakukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Buleleng, Mall Pelayanan Publik (MPP) Banyuasri, atau Kantor Camat di wilayah masing-masing. Jangan sampai data kependudukanmu dinonaktifkan ya!
Komentar atas Himbauan Batas Waktu Perekaman KTP-el
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Menetas di Dekat Pura, 42 Tukik Lekang Dilepasliarkan di Pantai Taman Sari
- Jemput Bola Pembayaran PBB-P2
- Gubernur Tegaskan Pentingnya Gagasan Bung Karno
- Pembinaan dan Sosialisasi Warisan Budaya di Buleleng
- RAPAT KOORDINASI LINTAS SEKTORAL DESA TENTANG PENGELOLAAN SAMPAH BERBASIS SUMBER
- Survey Layanan Internet Kantor Desa Tamblang
- Survey Layanan Internet Kantor Desa Tamblang