RAPAT KOORDINASI DTSEN

KOMANG ADI SUSASTRA 13 Maret 2025 09:13:04 WITA

Rapat sosialisasi DTSEN
* Rapat dibuka oleh Kepala Dinas Sosial Kabupaten Buleleng dengan memaparkan :
1. Tupoksi Dinas Sosial
Meliputi : perlindu
ngan dan jaminan
Sosial, Pemberdaya
an dan penangan
Fakir miskin dan pe
layanan Rehabilitasi
si sosial
2. Pemerlu atensi permasalahan sosial diklasifikasikan menjadi 3 kelompok yaitu masyarakat rentan miskin, masyarakat miskin, dan miskin ekstrem dan harus mencakup 12 kriteria didalamnya yaitu : anak-anak rentan (balita terlantar, anak yang berhadapan dengan hukum, anak difabel, anak korban tindakan kekerasan, anak jalanan), perempuan rentan ( perempuan rentan ekonomi dan tuna susila), penyandang disabilitas, lansia terlantar, korban Napza dan HIV/AIDS , masyarakat yang berpendapatan rendah(gelandang, pemulung,pengemis) korban kekerasan (korban trafiking, migran bermasalah sosial), korban bencana, dan bekas warga binaan)
3. Berdasarkan Inpres Presiden no 4 Tahun 2024 : Dinas Sosial bersama BPS melakukan sinkronisasi dan pemutakhiran data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai acuan utama dalam penetapan pemberian bantuan dan pemberdayaan sosial, DTSEN merupakan basis data tunggal individu dan keluarga yang memuat kondisi sosial ekonomi penduduk Indonesia dan telah dipadankan dengan data kependudukan, DTSEN merupakan gabungan dari DTKS, Regsosek dan P3KE. DTSEN digunakan untuk mendukung keterpaduan program Pembangunan nasional dan sinergi antar Kementerian, Lembaga dan pemerintah daerah dalam rangka mencapai tujuan pembangunan yang terukur dan berkelanjutan. Perbedaan DTKS dan DTSEN adalah dimana DTKS hanya berisi individu dan keluarga penerima manfaat (bantuan sosial) sedangkan DTSEN memuat data populasi individu dan keluarga penduduk Indonesia, DTSEN memuat profil sosial ekonomi lebih lengkap dan DTSEN memiliki pemeringkatan (desil) sebagai sumber data tunggal pensasaran program pembangunan.
4. Ada dua kondisi yang ditemukan selama ini yaitu : exclusion eror yaitu kondisi dimana penduduk selama ini tidak mendapatkan bansos namun dinilai layak oleh hasil pemadanan dan perengkingan data sehingga harus dimasukkan kedalam DTSEN, kondisi kedua yaitu inclusion eror yaitu kondisi dimana penduduk selama ini mendapatkan bansos namun dinilai tidak layak menerima bantuan oleh hasil pemadanan dan perengkingan data sehingga harus dikeluarkan.
5. Variabel DTSEN status keluarga meliputi : tingkat kesejahteraan, kondisi tempat tinggal, kepemilikan aset dan daya listrik, pekerjaan, pendidikan dan kesehatan.
6. Jalur pemutakhiran data penerima bantuan sosial : RT/RW melakukan verifikasi data warga yang layak untuk diusulkan sebagai penerima bantuan selanjutnya usulan ini akan dibahas dalam Musyawarah Desa yang dihadiri oleh Perbekel, perangkat desa, BPD , tokoh masyarakat selanjutnya dalam musyawarah desa ini akan ditetapkan siapa saja yang layak diusulkan untuk diajukan sebagai penerima bansos ke Dinas Sosial Kabupaten/kota selanjutnya daftar usulan itu akan diverifikasi oleh Dinas Sosial, BPS dan Pendamping PKH akan melakukan ground checking ke lapangan untuk melakukan verifali data riil dilapangan selanjutnya data tersebut akan dimintakan SK ke Bupati dan akan diusulkan kembali ke Kementerian Sosial.

Komentar atas RAPAT KOORDINASI DTSEN

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterYoutube

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Chat Via WhattsApp

Lokasi Tamblang

tampilkan dalam peta lebih besar