Alur Pengantar KK
26 Juni 2018 13:37:44 WITA
Bagi keluarga yang masih baru, maka hal yang sangat penting untuk diperhatikan adalah mulai mengurus Kartu Keluarga (KK) sendiri. Dengan kartu keluarga inilah segala hal yang berkaitan dengan urusan administrasi dan pelayanan kependudukan akan dibuat . Ketika anda hendak membuat KTP anggota keluarga anda, maka anda butuh kartu keluarga. Ketika anak anda akan mendaftar sekolah, maka anda juga butuh kartu keluarga. Masih banyak lagi fungsi kartu keluarga untuk menyelesaikan berbagai keperluan administrasi dan pelayanan kependudukan.
Kartu Keluarga (KK)
Definisi : Kartu Keluarga adalah Kartu Identitas Keluarga yang memuat data tentang nama, susunan, dan hubungan dalam keluarga serta identitas anggota keluarganya.
Setiap Kartu Keluarga memiliki nomor seri yang akan tetap berlaku selama tidak terjadi perubahan Kepala Keluarga. Adapun jika yang terjadi perubahan susunan keluarga dalam Kartu Keluarga, maka wajib kita laporkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat, selambat – lambatnya 30 hari sejak terjadinya perubahan. Kartu Keluarga adalah bukti yang sah dan kuat atas status identitas keluarga dan anggota keluarga .
Lalu apa yang harus kita lakukan jika ingin mengurus pembuatan Kartu Keluarga? Berikut langkah – langkahnya :
- Meminta surat pengantar pembuatan kartu keluarga baru ke kantor perbekel/desa setempat dan dilanjutkan distempel.
- Mendatangi kantor Disdukcapil setempat untuk mengisi dan menandatangani formulir permohonan pembuatan Kartu Keluaraga dengan membawa persyaratan – persyaratan berikut :
- Foto kopi buku nikah /akta perkawinan bagi yang sudah menikah
- Surat Keterangan Pindah Datang ( bagi penduduk datang)
Untuk kasus penambahan anggota keluarga maka syarat yang harus dibawa :
- Surat pengantar dari kantor perbekel/desa
- Kartu Keluarga yang lama
- Surat Keterangan Kelahiran dari calon anggota keluarga baru yang akan ditambahkan.
Sedangkan untuk kasus penambahan anggota keluarga untuk numpang Kartu Keluarga, maka persyaratannya :
- Surat pengantar dari perbekel/desa
- Kartu Keluarga yang lama atau Kartu Keluarga yang ditumpangi.
- Surat Keterangan Pindah Datang ( bagi yang kedatangan)
- Surat Keterangan Datang dari luar negeri bagi WNI yang datang dari luar negeri.
- Paspor , Izin Tinggal Tetap, Surat Keterangan Catatan Kepolisian/ Surat Tanda Lapor Diri( bagi orang asing)
Untuk kasus pengurangan anggota keluarga
- Surat pengantar dari perbekel/desa
- Kartu Keluarga yang lama
- Surat Keterangan Kematian (bagi yang meninggal dunia)
- Surat Keterangan Pindah / pindah datang ( bagi penduduk yang pindah)
Untuk kasus Kartu Keluarga yang hilang atau rusak, persyaratannya :
- Surat pengantar dari perbekel/desa
- Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian
- Kartu Keluarga yang rusak ( kasus KK yang rusak )
- Foto kopi dokumen kependudukan dari salah satu anggota keluarga
Biaya membuat Kartu Keluarga Baru
Berdasarkan UU No 24 tahun 2013 pasal 79 A menyebutkan bahwa pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan ( KK, KTP-el, akte kelahiran, akte kematian, akte perkawinan, akte perceraian, dan lain – lain) TIDAK DIPUNGUT BIAYA / GRATIS. Kalau masih ada yang dipungut biaya, silahkan laporkan ke atasannya atau kepala dinas yang bersangkutan.
Bagaimana Mengurus Kartu Keluarga yang Hilang?
Untuk mengurusnya, maka kepala keluarga datang ke kentor kecamatan setempat dengan membawa :
- Laporan kehilangan dari kepolisian
- Pengantar perbekel/desa
- KTP dari salah satu orang yang ada di KK
- Formulir permohonan dari kelurahan
Dokumen Lampiran : Alur Pengantar KK
Komentar atas Alur Pengantar KK
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- Pengoptimalan Kampung Keluarga Berkualitas Tahun 2024
- Perekaman E KTP untuk Masyraka Desa Tamblang
- Menyongsong Tamblang Festival Ke II TAHUN 2024
- ANTUSIAS WARGA DESA TAMBLANG DALAM MALAM APRESIASI SANGGAR SENI ADI SUCILPA
- Musrenbangdes Penetapan RPJMDes Tahun 2020-2027 dan RKPDes Tahun 2025
- Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan perkotaan (PBB P-2)
- HUT SMA Negeri 1 Kubutambahan yang ke 23 Tahun 2024