Alur Pengantar SKTM
26 Juni 2018 13:13:34 WITA
Surat keterangan tidak mampu atau biasa disebut SKTM adalah surat yang dikeluarkan oleh pihak Kelurahan atau Desa yang diperuntukan bagi keluarga yang kurang mampu dalam masalah finansial demi mendapatkan kemudahan dalam berbagai layanan pemerintah baik di bidang sosial, kesehatan, perekonomian dan pendidikan.
Sebelum hadirnya program BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial), fungsi dari SKTM bagi warga tidak mampu yaitu sebagai media untuk mendapatkan perawatan dan pengobatan secara gratis atau mendapatkan peringanan biaya di Rumah Sakit terdekat.
Sekarang SKTM juga menjadi salah satu persyaratan yang diwajibkan bagi siswa/mahasiswa untuk mendapatkan beasiswa pendidikan baik di ranah pemerintah atau swasta. Seperti Bidik Misi, yang mewajibkan calon mahasiswa mempunyai surat keterangan tidak mampu untuk dapat mengajukan beasiswa.
Dan bagi keluarga kurang mampu bisa membuat surat keterangan tidak mampu guna untuk mendapatkan keringanan biaya dalam pelayanan sosial, tidak usah malu-malu. Meskipun sudah banyak masyarakat tahu bagaimana prosedur pembuatan SKTM atau surat keterangan tidak mampu, di sini saya akan berbagi bagaimana prosedur pembuatan surat keterangan tidak mampu dari nol sampai selesai, karena masih ada sebagian masyarakat yang belum mengetahui caranya.
Sebelum membuat surat keterangan tidak mampu atau SKTM anda wajib mempersiapkan berkas-berkas yang dibutuhkan, di antaranya:
Kartu Keluarga (KK) asli dan fotocopy- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotocopy
- Surat pernyataan tidak mampu dari RT dan RW
- Surat pengantar dari RT dan RW
- Materai 6000
Khusus untuk siswa atau calon mahasiswa yang hendak membuat SKTM untuk keperluan pengajuan beasiswa, disarankan untuk membawa fotocopy KTP orang tua.
Dokumen Lampiran : Alur Pengantar SKTM
Komentar atas Alur Pengantar SKTM
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Peraturan Desa Tamblang Nomor 3 Tahun 2021
- Peraturan Desa Tamblang Nomor 8 Tahun 2014 (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa)
- Pembinaan Administrasi Pemerintah Desa dan BPD Desa Tambang dari Pemerintah Kecamatan Kubutambahan
- Pembagian Sembako untuk Lansia yang belum menerima Bantuan Program (Desil 1-5) dari Sentra Mahatmiya
- Pemerintah Kabupaten Buleleng Mengeluarkan Kebijakan Pembebasan Pokok PBB-P2
- Keluarkan Asap Hitam, Usaha Penyulingan Daun Cengkeh di Temukus Kena Semprit
- PGRI Buleleng Siap Tuntaskan Masalah Disleksia