Peraturan Desa Nomor 4 Tahun 2017 (Perdes Kerjasama Antar Desa)

Desa Tamblang 05 Februari 2018 15:02:16 WITA

 

 

 

 

PERATURAN DESA

 

 

 

 

DESA TAMBLANG

KECAMATAN KUBUTAMBAHAN

KABUPATEN BULELENG

PROPINSI BALI

 

 

 

 

NOMOR 4 TAHUN 2017

 

 

 

 

TENTANG

 

 

 

KERJASAMA ANTAR DESA

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

DESA TAMBLANG

KECAMATAN KUBUTAMBAHAN

KABUPATEN BULELENG

PROPINSI BALI

TAHUN 2017


PEMERINTAH KABUPATEN BULELENG

KECAMATAN KUBUTAMBAHAN

PERBEKEL DESA TAMBLANG

     Alamat:Jl.Singaraja-Kubutambahan-Kintamani Kode Pos 81172,Telp.(0362)3302207

 

 

 

PERATURAN DESA TAMBLANG

NOMOR  4 TAHUN 2017

 

TENTANG

 

KERJASAMA ANTAR DESA

 

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

 

PERBEKEL DESA TAMBLANG,

 


Menimbang

:

a.    Bahwa dalam upaya memenuhi kebutuhan air bersih di Desa Tamblang  yang dilaksanakan oleh Balai Wilayah Sungai Bali Penida Provinsi Bali, yang dalam hal ini dimanfaatkan oleh  Desa Mengening, Desa Tamblang, Desa Bila dan Desa Tamblang, maka untuk kelancaran pelaksanaan kegiatan tersebut  dipandang perlu mengeluarkan Peraturan Desa;

b.    Bahwa berdasarkan Hasil kesepakatan dalam Musyawarah Desa   tanggal 5 Maret 2017 tentang Sistem Penyediaan air Minum (SPAM);

c.    Bahwa Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada poin a dan poin b diatas, perlu menetapkan peraturan desa Tamblang Tentang kerjasama desa;

 

 

Mengingat

 

 

 

 

:

1.    Undang-undang Nomor 69 tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah Daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah-Daerah Tingkat I Bali,Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara republic Indonesia tahun 1958 nmor 122 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia  nomor 1655);

2.    Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 62; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nmor 5234);

3.    Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5492);

4.    Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5584) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara  Republik Indonesia Nomor 5679);

5.    Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539);

6.    Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558);

7.    Peraturan  Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa; (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);

8.    Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 158);

9.    Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 159);

10. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pendampingan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 160);

11. Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng nomr 39 Tahun 2012 tentang Badan kerjasama antar Desa (BKAD) dalam rangka pengelolaan Perlindungan dan Pelestarian Pembangunan Partisipatif;

12. Peraturan Daerah kabupaten Buleleng Nomor 14 Tahun 2016 tentang anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Buleleng Tahun 2017 (Lembaran Daerah Kabupaten Buleleng Tahun 2016 Nmor 14);

13. Peraturan Desa Tamblang Nomor 2 Tahun  2016 tentang Penetapan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) Desa Tamblang Tahun  2013 - 2019;

14. Peraturan Desa Tamblang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penetapan Rencana Kerja Pemerintahan Desa (RKPDes) tahun 2017.

 

Dengan Persetujuan Bersama

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA TAMBLANG

 

MEMUTUSKAN:

 

Menetapkan

:

PERATURAN DESA TENTANG KERJASAMA DESA TAMBLANG, DESA MENGENING, DESA BILA DAN DESA BENGKALA

 

BAB I

KETENTUAN UMUM

 

Pasal 1

 

Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksudkan dengan:

  1. Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  2. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerinttahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  3. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
  4. Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
  5. Musyawarah Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah musyawarah antara Badan Permusyawartan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk menyepakati hal – hal yang bersifat strategis.
  6. Peraturan Desa adalah peraturan perundang – undangan yang ditetapakn oleh Kepala Desa serta dibahas dan disepakti bersama Badan Permusyawaratan Desa.
  7. Pembangunan Desa adalah upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar – besarnya kesejahteraan masyarakat desa.
  8. Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan hak dan kewajiban Desa.
  9. Aset Desa adalah barang milik desa yang berasal dari kekayaan asli desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan Belanja Desa atau perolehan hak lainnya yang sah.
  10. Pemberdayaan Masyarakat Desa adalah upaya mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, sikap, ketrampilan, prilaku, kemampuan, kesadaran serta memanfaatkan sumberdaya melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan dan pendampingan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas masyarakat desa.
  11. Kerjasama desa adalah suatu rangkaian kegiatan bersama antar desa atau desa dengan pihak ketiga dalam bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.
  12. Delegasi Desa  adalah Perwakilan desa  yang dipimpin oleh Perbekel dalam Muysyawarah antar Desa
  13. Badan Kerjasama Antar Desa yang selanjutnya disebut BKAD adalah lembaga yang dibentuk untuk menjadi wadah kerjasama antar desa yang keanggotaanya berasal dari delegasi 
  14. Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban desa.
  15. Angaran Pendapatan dan Belanja Desa yang selanjutnya disebut APB Desa adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan desa yang dibahas dan disetujui bersama Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa yang ditetapkan dengan Peraturan Desa.

 

BAB II

JENIS DAN RUANG LINGKUP

 

Pasal 2

 

Jenis Kerja Sama Desa yang dimaksud dalam Peraturan Desa ini adalah   Kerja sama antar desa dalam pengelolaan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) yang dilaksanakan oleh Balai Wilayah Sungai Bali Penida.

 

Pasal 3

 

Ruang lingkup kerjasama desa sebagaimana yang dimaksud pada Pasal (2) dilakukan dalam bidang:

  1. Sosialisasi kegiatan kepada masyarakat desa;
  2. Pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan Pemasangan jaringan pipa dan pembuatan Reservoar dimasing-masing desa;
  3. Pemanfaatan sumberdaya alam dan teknologi tepat guna dengan memperhatikan kelestarian lingkungan;
  4. Pengelolaan Dana Operasional yang dikelola oleh Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) untuk pelaksanaan kegiatan tersebut diatas.

.

Pasal 4

 

Pelaksanaan Kerjasama Antar Desa diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Bersama Perbekel  dan dilaporkan kepada Bupati melalui Camat.

 

 

BAB III

TATA CARA KERJASAMA DESA

 

Pasal 5

 

Kerjsama Antar Desa diselenggarakan dengan prinsip :

  1. Saling menghormati;
  2. Saling menguntungkan;
  3. Saling menjaga;
  4. Mengutamakan kepentingan bersama.

 

 

BAB IV

DELEGASI  DESA

 

Pasal 6

 

Dalam rangka pelaksanaan Kerjasama Antar Desa sebagaimana yang dimaksud pada Pasal (2)  diselenggarakan  Musyawarah Antar Desa dengan  dihadiri oleh delegasi desa yang ditetapkan dengan Surat Keputusan Perbekel.

 

Pasal 7

 

Delegasi  desa sebagai mana dimaksud dalam pasal 6 dipimpin oleh Perbekel dan beranggotakan :

  1. Perangkat Desa;
  2. Anggota Badan Permusyawaratan Desa;
  3. Lembaga Kemasyarakatan;
  4. Lembaga desa lainnya yang memiliki kompetesi SPAM; dan
  5. Tokoh masyarakat dengan mempertimbangkan keadilan gender.

 

BAB V

PELAKSANAAN KERJASAMA ANTAR DESA

 

Pasal 8

 

Pelaksanaan Kerjasama Antar Desa dituangkan dalam Peraturan Bersama Perbekel melalui kesepakatan Musyawarah Antar Desa.

 

Pasal 9

 

Kerjasama  Antar Desa dilaksanakan oleh Badan Kerjasama Antar Desa yang dibentuk melalui Musyawarah Antar Desa dan ditetapkan melalui Peraturan Bersama Perbekel.

 

Pasal 10

 

Peraturan Bersama Perbekel sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal (9) antara lain mengatur:

  1. Tata cara dan ketentuan pelaksanaan kerjasama antar desa;
  2. Pembentukan Badan Kerjasama Antar Desa sebagai pelaksana kegiatan kerjasama antar desa;
  3. Kepengurusan Badan Kerjasama Antar Desa;
  4. Mekanisme kerja, tugas dan fungsi Pengurus BKAD;
  5. Mekanisme kewenangan dan pengambilan keputusan.

 

BAB VI

BADAN KERJASAMA ANTAR DESA


 Pasal 11

 

Badan Kerjasama Antar Desa sebagaimana yang dimaksud pada Pasal (10) mempunyai tugas dan kewenangan:

  1. Memfasilitasi kelancaran kegiatan yang dilaksanakan oleh Balai Wilayah Sungai Bali Penida;
  2. melakukan pengawasan terhadap kegiatan yang dilaksanakan oleh Balai Wilayah Sungai Bali Penida;
  3. Mengidentifikasi,merumuskan,menyelesaikan segala permasalahan yang terjadi selama pelaksanaan kegiatan;
  4. Melaporkan pelaksanaan tugas kepada Perbekel melalui Forum Musyawarah Antar Desa.

 

Pasal 12

 

Badan Kerjasama Antar Desa bertanggungjawab kepada Perbekel melalui forum Musyawarah Antar Desa.

 

Pasal 13

 

  1. Pengurus Badan Kerjasama Antar Desa sebagaimana dimaksud pada Pasal (10) terdiri dari unsur:
  2. Ketua
  3. Sekretaris
  4. Bendahara
  5. Bidang-bidang.
  6. Anggota Badan Kerjasama Antar Desa sebagaimana yang dimaksud pada Ayat (1) adalah berasal dari delegasi masing-masing desa yang bekerja sama.
  7. Laporan pertanggungjawaban pengurus Badan Kerjasama Antar Desa disampaikan kepada masyarakat melalui  Badan  Permusyawaratan Desa;

 

BAB VII

MAKSUD DAN TUJUAN

 

Pasal 14

 

Kerjasama Desa sebagaimana dimaksud pada Pasal (2) dimaksudkan untuk kepentingan desa dalam rangka pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat akan air baku

 

Pasal 15

 

  1. Kerjasama desa bertujuan untuk :
  2. Kegiatan yang dilakukan oleh Balai Wilayah Sungai Bali Penida dapat berjalan dengan lancar;
  3. Agar pelaksana Proyek benar-benar melaksanakan kegiatan proyek sesuai dengan spesifikasi yang telah ditentukan;
  4. Agar hasil-hasil kegiatan Balai Wilayah Sungai Bali Penida nantinya dapat dilestarikan dengan biaya yang serendah-rendahnya;
  5. Memastikan pembagian debit air yang seadil-adilnya berdasarkan musyawarah Perbekel Desa pemanfaat;
  6. Menjaga kelestarian lingkungan hidup secara bersama-sama; dan
  7. Menselaraskan kepentingan antar kawasan dengan kepentingan umum.
  8. Kerjasama Desa sebagaimana yang dimaksud pada Ayat (1) berorientasi pada kepentingan dan aspirasi yang tumbuh dalam masyarakat.

 

 

BAB VIII

PEMBIAYAAN

 

Pasal 16

 

Pembiayaan dalam rangka Kerjasama Desa dibebankan kepada pihak-pihak yang melakukan kerjasama secara merata yang dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang bersangkutan yaitu sebesar Rp. 10.000.000,00 (Sepuluh juta Rupiah).

 

 

BAB IX

PERUBAHAN DAN PEMBATALAN

 

Pasal 17

 

Perubahan dan pembatalan kerjasama desa harus dimusyawarahkan untuk mencapai mufakat dengan melibatkan berbagai  pihak yang terikat dalam kerjasama desa.

 

Pasal 18

 

Perubahan kerjasama desa dapat dilakukan  apabila:

  1. terjadi situasi force majeur;
  2. atas permintaan salah satu pihak dan atau kedua belah pihak;
  3. atas hasil pengawasan dan evaluasi BPD; dan
  4. kerjasama desa telah habis masa berlakunya.

 

Pasal 19

 

Pembatalan kerjasama desa dapat dilakukan apabila:

  1. salah satu pihak dan atau kedua belah pihak melanggar kesepakatan;
  2. kerjasama desa bertentangan dengan ketentuan di atasnya; dan
  3. merugikan kepentingan masyarakat.

 

BAB X

TENGGANG WAKTU

 

Pasal 20

 

Tenggang waktu kerjasama desa adalah sejak ditandatanganinya Peraturan Bersama Perbekel sampai dengan Musyawarah Desa Serah Terima dari Bupati Buleleng kepada Desa-desa pemanfaat.

 

BAB XI

PENYELESAIAN PERSELISIHAN

 

Pasal 21

 

Setiap perselisihan yang timbul dalam kerjsama desa harus diselesaikan secara musyawarah dan mufakat serta dilandasi dengan semangat kekeluargaanyang difasilitasi oleh camat.

 

BAB XII

 

PEMBINAAN DAN PENGAWASAN

 

Pasal 22

 

Pembinaan dan pengawasan dilakukan leh  Camat meliputi :

  1. memfasilitasi kerjasama desa;
  2. melakukan pengawasan kerjasama desa; dan
  3. memberikan bimbingan, supervisi dan konsultasi pelaksanaan kerjsama desa

 

BAB XIII

 

KETENTUAN PENUTUP

 

Pasal 23

 

Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang dapat mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dengan penempatannya dalam Lembaran Desa Tamblang.

 

Ditetapkan di        : Tamblang

Pada tanggal          : 7 Maret 2017

PERBEKEL TAMBLANG,

 

 

 

 

I NENGAH SUDARSANA

 

Diundangkan di     : Tamblang

Pada tanggal          : 7 Maret 2017

 

SEKRETARIS DESA TAMBLANG

 

 

 

I MADE WASUYUTA

 

LEMBARAN DESA TAMBLANG TAHUN 2017 NOMOR 4

 

Komentar atas Peraturan Desa Nomor 4 Tahun 2017 (Perdes Kerjasama Antar Desa)

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterYoutube

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Chat Via WhattsApp

Lokasi Tamblang

tampilkan dalam peta lebih besar