Peraturan Desa Nomor 2 Tahun 2017 (BUMDes)

Desa Tamblang 05 Februari 2018 14:59:48 WITA

 

 

 

 

PERATURAN DESA

 

 

 

 

DESA TAMBLANG

KECAMATAN KUBUTAMBAHAN

KABUPATEN BULELENG

PROPINSI BALI

 

 

 

 

NOMOR 2 TAHUN 2017

 

 

 

 

TENTANG

 

 

 

BADAN USAHA MILIK DESA (BUM Desa)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

DESA TAMBLANG

KECAMATAN KUBUTAMBAHAN

KABUPATEN BULELENG

PROPINSI BALI

TAHUN 2017


 

 

 

 

 

 

 

PERBEKEL TAMBLANG

KABUPATEN BULELENG

PERATURAN DESA TAMBLANG

NOMOR 2 TAHUN 2017

 

TENTANG

 

BADAN USAHA MILIK DESA (BUMDesa)

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

 

PERBEKEL TAMBLANG,

 

Menimbang       :      a.    bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Mentri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik  Indonesia  Nomor   4   Tahun   2015  Tentang Pendirian, Pengurusan dan  Pengelolaan,  dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa, maka Peraturan Desa Tamblang Nomor 04  Tahun 2013 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Desa sudah tidak sesuai lagi;

  1. bahwa berdasarkan ketentuan pasal 4 Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia  Nomor   4   Tahun 2015  Tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa, bahwa Desa dapat mendirikan BUMDesa berdasarkan Peraturan Desa;
  2. bahwa berdasarkan  ketentuan  pasal  33    ayat   (2) Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 4  Tahun 2015 Tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa, bahwa  BUM Desa atau sebutan yang telah ada  sebelum Peraturan Menteri berlaku tetap dapat menjalankan kegiatannya dan    diwajibkan melakukan penyesuaian dengan ketentuan Peraturan Menteri paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri tersebut berlaku.
  3. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Desa tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) yang

 

 

Mengingat         :      1.    Undang-Undang     Nomor  28    Tahun 1999  tentang Penyelenggaraan Negara Yang  Bersih dan  Bebas dari Korupsi, Kolusi  dan  Nepotisme  (Lembaran  Negara Republik Indonesia Tahun  1999 Nomor 75,  Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);

  1. Undang-Undang Nomor  37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran  Utang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4443);
  2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor  53,    Tambahan Lembaran  Negara  Republik Indonesia Nomor 4389);
  3. Undang-Undang Nomor  40    Tahun 2007  tentang Perseroan                           Terbatas (Lembaran   Negara   Republik Indonesia   Tahun     2007   Nomor  106,   Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756);
  4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5394);
  5. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia  Tahun 2014 Nomor   7,  Tambahan Lembaran   Negara  Republik Indonesia Nomor 5495);
  6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang  Peraturan Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa(Lembaran Negara  Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana tela diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun  2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan  Undang-Undang Nomor  6  Tahun  2014 tentang   Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
  7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun  2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja  Negara (Lembaran Negara  Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun  2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60   Tahun 2014 tentang  Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 88,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5694);
  8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 113 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan  Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2293);

 

  1. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 158);
  2. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran BadanUsaha Milik Desa;
  3. Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomo 10 Tahun 2015 Tentang Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa;
  4. Peraturan Desa Tamblang Nomor 04 Tahun 2013 tentang Pembentukan Badan   Usaha   Milik    Desa (BUMDes) Desa Tamblang Kecamatan Kubutambahan Kabupaten

 

 

Dengan Kesepakatan Bersama

 

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA TAMBLANG

Dan

PERBEKEL TAMBLANG

 

 

MEMUTUSKAN:

 

 

Menetapkan

 :

PERATURAN DESA TAMBLANG KECAMATAN KUBUTAMBAHAN KABUPATEN BULELENG TENTANG BADAN USAHA MILIK DESA

 

 

 

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

 

Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud dengan:

 

  1. Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah  kesatuan  masyarakat  hukum  yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan         pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan   dihormati dalam sistem pemerintahan  Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  2. Badan Usaha  Milik  Desa, selanjutnya disebut BUM  Desa, adalah badan usaha   yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara  langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan,dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa;
  3. Pemerintah Desa adalah kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa;
  4. Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang  melaksanakan   fungsi  pemerintahan   yang  anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis;
  5. Musyawarah Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk menyepakati hal yang bersifat strategis;
  6. Kesepakatan Musyawarah Desa adalah  suatu  hasil  keputusan  dari Musyawarah Desa dalam bentuk kesepakatan yang dituangkan dalam Berita Acara  kesepakatan  Musyawarah Desa yang ditandatangani  oleh Ketua Badan Permusyawaratan Desa dan Kepala Desa;
  7. Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh      Kepala Desa  setelah  dibahas  dan  disepakati  bersama  Badan

 

BAB II

PENDIRIAN

 

Pasal 2

 

BUM Desa Desa Tamblang didirikan berdasarkan Peraturan Desa Nomor 04 Tahun 2013.

 

 

BAB III

NAMA DAN KEDUDUKAN

 

Pasal 3

 

  • Badan Usaha Milik Desa ini bernama Badan Usaha Milik Desa KUSUMA GIRI AMERTHA;
  • Badan Usaha Milik Desa sebagaimana  yang   dimaksud pada ayat 1) berkedudukan di :
    • Desa : Tamblang
    • Kecamatan : Kubutambahan
    • Kabupaten : Buleleng
    • Propinsi : Bali

 

 

BAB IV

MAKSUD DAN TUJUAN

 

Pasal 4

 

Maksud pendirian BUM Desa Kusuma Giri Amertha adalah :

  • Untuk menampung kegiatan-kegiatan dibidang ekonomi dan atau pelayanan jasa publik dan atau barang publik yang dikelola oleh desa dan atau kerjasama antar desa;
  • Untuk meningkatkan nilai guna atas asset dan potensi desa untuk sebesar- besarnya kesejahteraan masyarakat Desa;dan
  • Untuk meningkatkan kemampuan keuangan Pemerintah Desa Tamblang dalam penyelenggaraan pemerintahan dan meningkatkan pendapatan masyarakat melalui berbagai kegiatan ekonomi masyaraka

 

Pasal 5

 

Tujuan pendirian BUM Desa Kusuma Giri Amertha’adalah:

  • Mewujudkan kelembagaan perekonomian masyarakat perdesaan yang mandiri untuk memberikan pelayanan terhadap kebutuhan masyarakat;
  • Mendukung kegiatan  investasi  lokal,  penggalian  potensi  lokal   serta meningkatkan keterkaitan perekonomian perdesaan dan perkotaan dengan membangun  saran  dan  parasarana   perekonomian perdesaan  yang dibutuhkan untuk mengembangkan produktivitas usaha perdesaan;
  • Mendorong perkembangan perekonomian  masyarakat  desa  dengan meningkatkan kapasitas masyarakat dalam merencanakan dan  mengelola pembangunan perekonomian desa;
  • Meningkatkan kreativitas dan peluang usaha ekonomi produktif masyarakat desa yang berpenghasilan rendah;
  • Menciptakan kesempatan berusaha dan membuka lapangan kerja;dan
  • Meningkatkan pendapatan masyarakat desa dan pendapatan asli desa;

 

BAB V

PERMODALAN DAN JENIS USAHA

 

Pasal 6

 

  • Modal BUM Desa Kusuma Giri Amertha berasal dari :
    1. Sebagian atau seluruhnya dari kekayaan desa yang dipisahkan oleh Pemerintah Desa;
  1. Masyarakat;
  2. Bantuan Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten;dan
  3. Penyertaan modal pihak lain atau kerjasama bagi hasil atas dasar saling menguntungkan.
  • Dalam rangka meningkatkan permodalan BUM Desa dapat melakukan pinjaman kepada lembaga perbankan atau pihak-pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  • Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat 2) hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan Pemerintah

 

Pasal 7

 

Modal BUM Desa Kusuma Giri Amertha selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, dapat berasal dari dana bergulir program pemerintah dan pemerintah daerah yang diserahkan kepada desa dan/atau masyarakat melalui pemerintah desa.

 

Pasal 8

 

  • Usaha utama BUMDesa Kusuma Giri Amertha harus memanfaatkan semaksimal mungkin potensi desa.
  • Usaha yang dapat dikembangkan oleh BUM Desa Kusuma Giri Amertha sebagaimana dimaksud pada ayat 1) antara lain seperti :
    1. bidang jasa;
    2. bidang perdagangan umum;dan
    3. bidang lain yang menguntungkan.
  • BUMDesa Kusuma Giri Amertha dapat terdiri dari unit-unit usaha yang berbadan hukum.
  • Badan hukum yang termasuk pada ayat 3) adalah Perseroan Terbatas sebagai persekutuan modal yang dibentuk berdasarkan perjanjian serta melakukan kegiatan usaha dengan modal yang sebagian besar dimiliki oleh BUMDesa Kusuma Giri Amertha serta diselenggarakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang Perseroan Terbatas.
  • Dalam hal BUM Desa Kusuma Giri Amertha tidak mempunyai unit-unit usaha yang berbadan hukum, bentuk organisasi BUM Desa Kusuma Giri Amertha didasarkan pada  Peraturan   Desa  tentang  Pendirian  BUM    Desa, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.

 

 

BAB VI

PENGELOLAAN

Bagian Kesatu Pengelolaan

 

Pasal 9

 

  • Pengelolaan BUM Desa dijalankan dengan berdasarkan pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga;
  • Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud dalam ayat 1) sekurang-kurangnya memuat rincian nama dan kedudukan, asas dan tujuan, kepemilikan modal, kegiatan usaha, kepengurusan dan  pembagian keuntungan;
  • Anggaran Rumah Tangga sebagaimana dimaksud dalam ayat 1) sekurang-kurangnya memuat rincian hak dan kewajiban pengurus, masa bakti kepengurusan, tata  cara  pengangkatan  dan  pemberhentian pengurus, penetapan operasional jenis usaha dan sumber permodalan;
  • Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sebagaimana dimaksud pada ayat 1) sebagaimana tercantum dalam lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Desa in

 

 

Pasal 10

 

Organisasi BUM Desa (Badan Usaha Milik Desa) terpisah dari Pemerintah Desa.

 

 

 

Bagian Kedua

Organisasi Pengelola

 

Pasal 11

 

  • Susunan kepengurusan organisasi pengelola BUM Desa Kusuma Giri Amertha terdiri dari:
  1. Penasihat;
  2. Pelaksana Operasional;dan
  • Masa bakti kepengurusan organisasi pengelola BUM Desa adalah 5(Lima)tahun dan dapat dipilih kembali untuk masa bakti berikutnya;
  • Susunan kepengurusan organisasi pengelola BUM Desa ditetapkan dengan Keputusan Perbekel dan dilaporkan kepada Bupati melalui Camat;
  • Struktur Organisasi BUM Desa sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Desa ini;
  • Tata cara, persyaratan dan ketentuan lain yang mengatur tentang Organisasi Pengelola sebagaimana yang dimaksud pada ayat 1) selanjutnya diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.

 

 

 

 

Pasal 12

 

  • Penasehat Pelaksana Operasional dan Pengawas berhak atas penghasilan yang sah dari pelaksanaan tugas-tugasnya;
  • Pelaksana Operasional mendapat biaya operasional lain sesuai dengan kemampuan keuangan BUM Desa;
  • Penghasilan Penasehat, Pelaksana Operasional dan Pengawas serta biaya operasional lain bagi Pelaksana Operasional ditetapkan dengan Keputusan Perbekel sesuai dengan kemampuan keuangan BUM Desa;
  • Dalam hal BUM Desa belum dapat memberikan penghasilan kepada Penasehat, Pelaksana Operasional dan Pengawas, Pemerintah Desa dapat memberikan subsidi operasional yang diberikan melalui BUM Desa;
  • Subsidi operasional sebagaimana dimaksud pada ayat 4) menjadi beban dari APBDesa

 

 

Pasal 13

 

Pengurus Organisasi Pengelola BUM Desa dilarang menyalahgunakan wewenang dan mengambil keuntungan pribadi baik secara langsung maupun tidak langsung dari kegiatan BUM Desa selain penghasilan yang sah.

 

Bagian Ketiga

Kerjasama

 

Pasal 14

 

  • Dalam rangka memajukan usaha, BUM Desa Kusuma Giri Amertha dapat melakukan kerjasama dengan pihak ketiga;
  • Kerjasama sebagaimana dimaksud pada  ayat  (1)  dilakukan  dengan ketentuan:
  1. kerja sama yang dilakukan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;
  2. apabila kerjasama yang dilakukan memerlukan jaminan harta benda yang dimiliki atau dikelola BUM  Desa dan mengakibatkan beban hutang,  maka  rencana  kerja  sama  tersebut  harus   mendapat persetujuan dari Pemerintah Desa dan BPD; dan
  3. apabila kerjasama yang dilakukan tidak memerlukan jaminan harta benda yang dimiliki atau dikelola BUM Desa dan tidak mengakibatkan beban hutang, maka rencana kerjasama tersebut dilaporkan secara tertulis kepada pengawas.
    • Tata cara, ruang lingkup dan ketentuan lain yang mengatur tentang Kerjasama sebagaimana yang dimaksud pada ayat 1) selanjutnya diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah T

 

BAB VII

HASIL USAHA

 

Pasal 15

 

  • Hasil usaha merupakan pendapatan BUM Desa yang diperoleh dari hasil transaksi dikurangi dengan pengeluaran biaya dan kewajiban pada pihak lain serta penyusutan atas barang-barang inventaris dalam 1 (satu) tahun buk
  • Pembagian hasil usaha BUM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat 1) ditetapkan berdasarkan ketentuan sebagai berikut:
  1. Penambahan modal BUM Desa;
  2. Bagi hasil usaha kepada pemilik modal;
  3. Tunjangan kepada Penasehat;
  4. Tunjangan kepada Pengawas;
  5. Tunjangan prestasi bagi pengurus dan karyawan;
  6. Bagi hasil usaha kepada Desa Pakraman Tamblang sebagai pemilik lahan gedung BUM Desa;
  7. Bagi hasil usaha kepada Pemerintah Desa Tamblang sebagai Pendapatan Asli Desa;
  8. Dana/bantuan sosial.
    • Alokasi pembagian hasil usaha sebagaimana dimaksud pada ayat 1) dapat dikelola melalui sistem akuntansi sederhana.
    • Tata cara, besaran dan ketentuan lain yang mengatur tentang Hasil Usaha sebagaimana yang dimaksud pada ayat 1) selanjutnya diatur dalam Anggaran

 

BAB VIII

KEPAILITAN DAN PEMBUBARAN

 

Bagian Kesatu

Kepailitan

 

Pasal 16

 

  • Kerugian yang dialami BUM Desa menjadi beban BUM Desa;
  • Dalam hal BUM Desa tidak dapat menutupi kerugian dengan asset dan kekayaan yang dimilikinya, dinyatakan rugi melalui Musyawarah Desa;
  • Unit usaha milik BUM Desa yang tidak dapat menutupi kerugian dengan aset dan kekayaan yang dimilikinya, dinyatakan pailit sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan mengenai kepailitan.

 

Bagian Kedua

Pembubaran

 

Pasal 17

 

  • BUMDesa dibubarkan dengan Peraturan Desa, BUMDesa dapat dibubarkan apabila:
    1. Rugi terus-menerus;
    2. Perubahan bentuk badan hukum;
    3. adanya ketentuan peraturan  yang lebih tinggi yang menyatakan BUMDesa tersebut harus dibubarkan;dan
  • Semua akibat yang timbul sebagai akibat pembubaran BUMDesa sebagaimana dimaksud pada ayat 1) menjadi tanggungjawab Pemerintah
  • Segala aset sebagai akibat dari pembubaran BUMDesa menjadi milik Pemerintah Desa.
  • Tata cara serta ketentuan lain yang mengatur tentang Pembubaran sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) selanjutnya diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran RumahTangga.

 

 

 

BAB IX

PELAPORAN, PEMBINAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN

 

Bagian Kesatu

Pelaporan

 

Pasal 18

 

 

  • Dalam melaksanakan pengelolaan BUMDesa, Ketua Pelaksana Operasional wajib melaporkan kepada Perbekel selaku Penasehat.
  • Bentuk pelaporan Ketua Pelaksana Operasional kepada Perbekel sebagaimana dimaksud pada ayat 1) adalah:
    1. Menyampaikan laporan keuangan BUM Desa setiap bulan;
  1. Menyampaikan laporan seluruh kegiatan usaha BUM Desa setiap 3 (tiga) bulan;dan
  2. Menyampaikan laporan pertanggungjawaban setiap akhir tahun termasuk rincian neraca laba rugi dan penjelasan-penjelasan lain atas dokumen
  • Selain kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat 1), Ketua Pelaksana Operasional wajib menyampaikan informasi perkembangan usaha kepada masyarakat desa melalui forum musyawarah desa sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam setahun.

 

 

Bagian Kedua

Pembinaan

 

Pasal 19

 

  • Perbekel sebagai Penasihat secara ex-officio wajib melakukan pembinaan kepada Pelaksana Operasional.
  • BPD melakukan pengawasan terhadap kinerja Pemerintah Desa dalam membina pengelolaan BUMDesa.
  • Pemerintah Desa mempertanggungjawabkan tugas pembinaan terhadap BUM Desa kepada BPD yang disampaikan melalui MusyawarahDesa.

 

Bagian Ketiga

Pertanggungjawaban

 

Pasal 20

 

  • Perbekel wajib menyampaikan laporanpertanggungjawaban BUM Desa kepada Bupati melalui Camat sekurang-kurangnya satukali dalam 1 (satu) tah
  • Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat 1) merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Laporan Pertanggungjawaban Pemerintahan Desa (LPPDesa) Akhir Tahun Anggaran atau Laporan Pertanggungjawaban Akhir Masa Jabatan Perbekel.

 

 

 

 

 

BAB X

KETENTUAN PENUTUP

 

Pasal 21

 

Pada saat Peraturan Desa ini mulai berlaku, Peraturan Desa Nomor 04 Tahun 2013 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik  Desa (BUMDes) Desa Tamblang Kecamatan Kubutambahan Kabupaten Buleleng, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Desa ini.

 

Pasal 22

 

Hal-ha yang berupa teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Perbekel.

 

Pasal 23

 

Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dengan penempatannya dalam Lembaran Desa Tamblang.

 

 

 

Ditetapkan di Tamblang

Pada tanggal 31 Januari 2017

PERBEKEL TAMBLANG,

 

 

 

I NENGAH SUDARSANA

 

 

 

Diundangkan di Desa Tamblang

Pada tanggal 31 Januari 2017

Sekretaris Desa,

 

 

 

I MADE WASUYUTA

 

LEMBARAN DESA TAMBLANG TAHUN 2017 NOMOR 2

 

Komentar atas Peraturan Desa Nomor 2 Tahun 2017 (BUMDes)

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterYoutube

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Chat Via WhattsApp

Lokasi Tamblang

tampilkan dalam peta lebih besar