Peraturan Desa Nomor 3 Tahun 2017 (Sumber-sumber Pendapatan Desa)

Desa Tamblang 05 Februari 2018 15:01:10 WITA

 

 

 

 

 

PERBEKEL TAMBLANG

KABUPATEN BULELENG

 

PERATURAN DESA TAMBLANG

NOMOR 3 TAHUN 2017

TENTANG

SUMBER-SUMBER PENDAPATAN DESA TAMBLANG TAHUN ANGGARAN 2017

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PERBEKEL TAMBLANG,

 

Menimbang  : a.   bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 29 Peraturan Bupati Buleleng Nomor 73 Tahun 2014 perlu menetapkan Peraturan Desa tentang Sumber-sumber Pendapatan Desa Tamblang;

  1. bahwa untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Desa Tamblang dalam usaha meningkatkan pelayanan kepada masyarakat diperlukan adanya dukungan dana yang memadai;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Desa  Tamblang tentang Sumber-Sumber Pendapatan Desa Tamblang.

 

Mengingat    : 1.   Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20 11 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539);
  4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091);
  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094);
  7. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul Dan Kewenangan Lokal Berskala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 158);
  8. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 296);
  9. Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 9 Tahun 2006 tentang Badan Permusyawaratan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Buleleng Tahun 2006 Nomor 9);
  10. Peraturan Bupati Buleleng Nomor 42 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan di Desa (Berita Daerah Kabupaten Buleleng Tahun 2015 Nomor 42);

 

Dengan Kesepakatan Bersama

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA TAMBLANG

dan

PERBEKEL TAMBLANG

MEMUTUSKAN :

Menetapkan            :    PERATURAN DESA TAMBLANG TENTANG SUMBER-SUMBER PENDAPATAN DESA TAMBLANG

 

BAB I

KETENTUAN UMUM

 

Pasal 1

Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud dengan :

  • Desa adalah Desa Tamblang.
  • Kabupaten adalah Kabupaten Buleleng.
  • Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
  • Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotannya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
  • Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa.
  • Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, selanjutnya disebut APBDesa adalah rencana keuangan tahunan Pemerintah Desa.
  • Penerimaan Desa adalah uang yang berasal dari seluruh pendapatan desa yang masuk ke APBDesa melalui rekening kas desa.
  • Kelompok transfer adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Provinsi dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten/Kota.
  • Dana Desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintah, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
  • Alokasi Dana Desa, selanjutnya disingkat ADD, adalah dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota setelah dikurangin Dana Alokasi Khusus.
  • Rekening Kas Desa adalah rekening tempat menyimpan uang Pemerintah Desa yang menampung seluruh penerimaan Desa dan digunakan untuk membayar seluruh pengeluaran Desa pada Bank yang ditetapkan.
  • Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa.

 

BAB II

PENDAPATAN DESA

 

Pasal 2

  • Pendapatan Desa meliputi semua penerimaan uang melalui rekening desa yang merupakan hak desa dalam 1 (satu) tahun anggaran yang tidak perlu dibayar kembali oleh desa.
  • Pendapatan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), terdiri atas kelompok :
  1. Pendapatan Asli Desa (PADesa);
  2. Transfer; dan
  3. Pendapatan Lain-lain.
    • Kelompok PADesa sebagaiman dimaksud dalam ayat (2) huruf a, terdiri atas jenis :
  4. Hasil usaha desa;
  5. Hasil kekayaan/aset desa;
  6. Hasil swadaya, partisipasi dan gotong royong, dan
  7. Lain-lain pendapatan asli desa yang sah.
    • Hasil usaha desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, antara lain hasil BUMDes, tanah kas desa.
    • Hasil kekayaan/aset desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, antara lain pasar desa, jaringan irigasi, instalasi air UPS-AB Desa Tamblang.
    • Swadaya, partisipasi dan gotong royong sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c adalah membangun dengan kekuatan sendiri yang melibatkan peran serta masyarakat berupa tenaga, barang, yang dinilai dengan uang.
    • Lain-lain pendapatan asli desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d antara lain hasil pungutan desa.

 

Pasal 3

  • Kelompok transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b, terdiri atas jenis :
    1. Dana Desa;
    2. Bagian dari Hasil Pajak Daerah Kabupaten/Kota dan Retribusi Daerah;
    3. Alokasi Dana Desa (ADD);
    4. Bantuan Keuangan dari APBD Provinsi; dan
    5. Bantuan Keuangan APBD Kabupaten/Kota.
  • Bantuan Keuangan dari APBD Provinsi dan Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dan e dapat bersifat umum dan khusus.
  • Kelompok pendapatan lain-lain sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (2) huruf c, terdiri atas jenis:
    1. Hibah dan Sumbangan dari pihak ketiga yang tidak mengikat; dan
    2. Lain-lain pendapatan Desa yang sah.

 

Pasal 4

  • Hibah dan sumbangan dari pihak ketiga yang tidak mengikat sebagimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a adalah pemberian berupa uang dari pihak ketiga.
  • Lain-lain pendapatan Desa yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf b, antara lain pendapatan sebagai hasil kerjasama dengan pihak ketiga dan bantuan perusahaan yang berlokasi di desa.

 

Pasal 5

  • Pendapatan Desa sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat (7) direalisasikan melalui Pungutan Desa.
  • Pendapatan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) direalisasikan melalui Sumbangan Desa.
  • Pendapatan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) direalisasikan melalui perjanjian kerjasama antara Pemerintah Desa Tamblang dengan pihak ketiga.

 

BAB III

PENGELOLAAN PENDAPATAN DESA

 

Pasal 6

  • Pungutan Desa sebagaimana dimaksud Pasal 5 ayat (1) diatur berdasarkan jenis dan besarnya tercantum pada lampiran Peraturan Desa ini berupa Rincian Jenis dan Besarnya Pungutan Desa.
  • Sumbangan Desa sebagaimana dimaksud Pasal 5 ayat (2) diatur berdasarkan musyawarah mufakat dan bersifat sukarela serta tidak mengikat.
  • Kerjasama antara Pemerintah Desa Tamblang dengan pihak ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) diatur dalam perjanjian kerjasama yang saling menguntungkan kedua belah pihak dan disepakati secara mufakat dan diketahui oleh BPD sebagai perwakilan masyarakat.

 

Pasal 7

  • Perencanaan penggunaan dan pengurusan pungutan desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
  • Dalam pelaksanaan pungutan desa dilaksanakan oleh Petugas Pungutan Resmi Desa yang diatur lebih lanjut dengan Keputusan Perbekel Desa Tamblang.
  • Pembagian hasil pungutan desa nantinya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Perbekel dan bagi hasil untuk Pemerintah Desa wajib disetor ke rekening kas desa melalui Bendahara Desa.
  • Penggunaan hasil pungutan desa digunakan untuk membiayai urusan penyelenggaraan pemerintah desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.

 

Pasal 8

  • Kepala Desa wajib memberikan laporan pertanggungjawaban tentang kondisi kekayaan desa kepada BPD setiap semester dan menetapkan pertanggungjawaban akhir dengan Peraturan Perbekel serta dapat diakses mudah oleh masyarakat Desa Tamblang.
  • BPD memiliki hak untuk mengawasi jalannya proses pungutan desa dan memiliki hak untuk menanyakan laporan pertanggungjawaban kepada Perbekel saat penyampaian laporan pertanggungjawaban akhir.
  • Pembinaan terhadap laporan hasil pungutan desa dilakukan oleh Tim Pemeriksa Keuangan Pemerintah Desa yang diatur lebih lanjut melalui Keputusan Perbekel Tamblang.

 

Pasal 9

Lampiran-lampiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Desa ini.

 

Pasal 10

Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dengan penempatannya dalam Lembaran Desa Tamblang.

 

                                                                               Ditetapkan di Desa Tamblang

                                                                               pada tanggal 31 Januari 2017

                                                                               PERBEKEL TAMBLANG,

 

 

                                                                               I NENGAH SUDARSANA

 

Diundangkan di Desa Tamblang

pada tanggal 31 Januari 2017

SEKRETARIS DESA TAMBLANG,

 

 

I MADE WASUYUTA

LEMBARAN DESA TAMBLANG TAHUN 2017 NOMOR 3

 

Lampiran Peraturan Desa Tamblang

Nomor

:

3

Tahun

:

2017

Tentang

:

Peraturan Desa tentang Sumber-sumber Pendapatan Desa Tamblang Tahun Anggaran 2017

 

RINCIAN JENIS DAN BESAR

PUNGUTAN DESA TAMBLANG

 

No

Jenis Obyek

Besarnya Dana

Ket

1

Hasil Usaha Desa

 

 

a.

Hasil Usaha Unit Desa, 10 % dari BUMDes Tamblang

Rp                   -

 

b.

Tanah Kas Desa

Rp                   -

 

2

Hasil Kekayaan Aset Desa

   

a.

Hasil Usaha Desa Pasar PEMDA

Rp                   -

 

b.

Hasil Usaha Unit Desa, 20 % dari SHU UPS-AB Desa Tamblang

Rp                   -

 

3

Swadaya dan Partisipasi dan Gotong Royong

   

4

Lain-lain Pendapatan Asli Desa yang Sah

   
 

a.

Pungutan Desa dari Penyelenggaraan Administrasi Desa

   
 

 

- Surat Perjanjian Jual Beli tanah dikenakan 1 % dari harga jual

   
 

 

- Surat Silsilah keluarga untuk Pengurusan Sertifikat Tanah Pertanian dan Perkebunan

   
 

 

1) dengan luas 0 - 20 are

Rp         50,000

 
 

 

2) dengan luas > 20 are

Rp       100,000

 
 

 

- Surat Perjanjian Mengontrak Tempat Usaha, Lahan Pertanian dikenakan biaya administrasi 2 % dari nilai kontrak

   
 

 

- Surat Perjanjian Hutang Piutang dikenakan biaya administrasi 2 % dari nilai hutang

   
 

b.

Surat Kepemilikan Tanah dikenakan sumbangan per are

Rp        15,000

 
 

c.

Pengembangan Lahan untuk Kapling dikenakan sumbangan pembangunan per kapling

Rp      250,000

 
 

d.

Penduduk Pendatang

   
 

 

- Surat Tanda Pendaftaran Penduduk Tinggal Sementara (STPPTS) adalah Pendaftaran Penduduk Sementara Lintas Kabupaten/ Kota yang beridentitas penduduk Propinsi Bali

   
 

 

1) Biaya Pengurusan STPPTS

Rp         5,000

 
 

 

2) Biaya Perpanjang setiap 6 (enam) bulan

Rp         5,000

 
 

 

- Kartu Identitas Penduduk Sementara (KIPS) adalah Pendaftaran Penduduk Tinggal Sementara yang beridentitas penduduk luar Propinsi Bali

   
 

 

1) Biaya Pengurusan KIPS

Rp      50,000

 
 

 

2) Biaya Perpanjangan setiap 3 (tiga) bulan

Rp      50,000

 
 

 

- Salah satu syarat penduduk pendatang memberikan uang jaminan yang besarnya sebagi berikut :

   
 

 

1) Dalam Daerah Propinsi Bali

Rp      40,000

 
 

 

        (a) Biaya transport

Rp       20,000

 
 

 

        (b) Biaya konsumsi

Rp       20,000

 
 

 

2) Daerah Pulau Jawa

   
 

 

    a) Jawa Timur

Rp    100,000

 
 

 

        (a) Biaya transport

Rp       70,000

 
 

 

        (b) Biaya konsumsi

Rp       30,000

 
 

 

    b) Jawa Tengah

Rp    150,000

 
 

 

        (a) Biaya transport

Rp     120,000

 
 

 

        (b) Biaya konsumsi

Rp        30,000

 
 

 

    c) Jawa Barat

Rp    250,000

 
 

 

        (a) Biaya transport

Rp     220,000

 
 

 

        (b) Biaya konsumsi

Rp        30,000

 
 

 

    d) D.I. Yogyakarta

Rp    220,000

 
 

 

        (a) Biaya transport

Rp     200,000

 
 

 

        (b) Biaya konsumsi

Rp       20,000

 
 

 

    e) DKI Jakarta

Rp    280,000

 
 

 

        (a) Biaya transport

Rp     250,000

 
 

 

        (b) Biaya konsumsi

Rp       30,000

 
 

 

3) Daerah Pulau Lombok

Rp    110,000

 
 

 

        (a) Biaya transport

Rp       80,000

 
 

 

        (b) Biaya konsumsi

Rp       30,000

 
 

 

4) Daerah Pulau Sumbawa

Rp    230,000

 
 

 

        (a) Biaya transport

Rp     200,000

 
 

 

        (b) Biaya konsumsi

Rp        30,000

 
 

 

4) Daerah Luar Jawa, Kalimantan, Sumatra, Sulawesi dll.

Rp    255,000

 
 

 

        (a) Biaya transport

Rp     225,000

 
 

 

        (b) Biaya konsumsi

Rp       30,000

 

5

Dana Desa

 

 

6

Alokasi Dana Desa

 

 

7

Bagian dari hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten

 

 

8

Bantuan Keuangan Khusus

 

 

a.

Kabupaten

 

 

b.

Provinsi

 

 

9

Hibah dan Sumbangan dari Pihak ke 3 yang tidak mengikat

 

 

10

Lain-lain Pendapatan Desa yang Sah

 

 

Perbekel Tamblang

 

 

 

Ir. I NENGAH SUDARSANA

 

Komentar atas Peraturan Desa Nomor 3 Tahun 2017 (Sumber-sumber Pendapatan Desa)

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterYoutube

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Chat Via WhattsApp

Lokasi Tamblang

tampilkan dalam peta lebih besar