Peraturan Desa Nomor 1 Tahun 2017 (LPJ APBDes)

01 Februari 2017 15:03:57 WITA

 

 

 

 

 

PERBEKEL TAMBLANG

KABUPATEN BULELENG

PERATURAN DESA TAMBLANG

NOMOR 1 TAHUN 2017

TENTANG

LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN REALISASI PELAKSANAAN

ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA

TAHUN ANGGARAN 2016

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PERBEKEL TAMBLANG,

 

Menimbang  : a.   bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 42 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 73 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Perbekel wajib menyusun Peraturan Desa tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tamblang Tahun Anggaran 2016;

  1. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Desa Tamblang tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tamblang Tahun Anggaran 2016;

Mengingat    : 1.   Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang  Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655);

  1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
  2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);

 

 

  1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pmerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
  2. Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016 ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 278);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5694);
  4. Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2015 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 288);
  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091);
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);
  7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094);
  8. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul Dan Kewenangan Lokal Berskala Desa;
  9. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Tertib Dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa;
  10. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pendampingan Desa;
  11. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa;
  12. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2015 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2016 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1934);
  13. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 247/PMK.07/2015 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1967);
  14. Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2003 tentang Desa Pakraman;
  15. Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 9 Tahun 2012 tentang Subak;
  16. Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 11 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016;
  17. Peraturan Gubernur Bali Nomor 16 Tahun 2011 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Belanja Subsidi, Belanja Hibah, Belanja Bantuan Sosial, Belanja Bagi Hasil, Belanja Bantuan Keuangan dan Belanja Tidak Terduga Provinsi Bali;
  18. Peraturan Gubernur Bali Nomor 92 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016;
  19. Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 9 Tahun 2006 tentang Badan Permusyawaratan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Buleleng Tahun 2006 Nomor 9);
  20. Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 11 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Daerah Kabupaten Buleleng Tahun 2015 Nomor 11);
  21. Peraturan Bupati Buleleng Nomor 72 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengalokasian Dana Desa (Berita Daerah Kabupaten Buleleng Tahun 2014 Nomor 924);
  22. Peraturan Bupati Buleleng Nomor 73 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa Tahun 2015 (Berita Daerah Kabupaten Buleleng Tahun 2014 Nomor 925);
  23. Peraturan Bupati Buleleng Nomor 74 Tahun 2014 tentang Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa/Perbekel dan Perangkat Desa Kabupaten Buleleng Tahun 2015 (Berita Daerah Kabupaten Buleleng Tahun 2014 Nomor 926);
  24. Peraturan Bupati Buleleng Nomor 78 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa;
  25. Peraturan Bupati Buleleng Nomor 34 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengalokasian Dana Desa, Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak dan Bagi Hasil Retribusi (Berita Daerah Kabupaten Buleleng Tahun 2015 Nomor 35);
  26. Peraturan Bupati Buleleng Nomor 35 Tahun 2015 tentang Penghasilan Tetap dan Tunjangan Perbekel dan Perangkat Desa Kabupaten Buleleng (Berita Daerah Kabupaten Buleleng Tahun 2015 Nomor 36);
  27. Peraturan Bupati Buleleng Nomor 42 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan di Desa (Berita Daerah Kabupaten Buleleng Tahun 2015 Nomor 42);
  28. Peraturan Bupati Buleleng Nomor 66 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 (Berita Daerah Kabupaten Buleleng Tahun 2015 Nomor 66);
  29. Peraturan Bupati Buleleng Nomor 5 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa di Kabupaten Buleleng (Berita Daerah Kabupaten Buleleng Tahun 2016 Nomor 5);

 

Dengan Kesepakatan Bersama

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA TAMBLANG

dan

PERBEKEL TAMBLANG

MEMUTUSKAN :

Menetapkan            :    PERATURAN DESA TAMBLANG TENTANG LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN REALISASI PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2016

Pasal 1

Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2016 dengan rincian sebagai berikut:

  1. Pendapatan Desa      2.490.008.200,22
  2. Belanja Desa
  3. Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa Rp.  524.706.000,00
  4. Bidang Pembangunan Desa Rp.   1.593.708.934,00
  5. Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Rp. 164.050.000,00
  6. Bidang Pemberdayaan Masyarakat Rp.  93.986.000,00
  7. Bidang Tak Terduga Rp.              0,00

     Jumlah Belanja                                                        Rp      2.376.450.934,00

Surplus/Defisit                                                         Rp.    ( 113.557.266,22 )

                                                                                = = = = = = = = = = = = =

  1. Pembiayaan Desa
  2. Penerimaan Pembiayaan Rp.         37.347.500,80
  3. Pengeluaran Pembiayaan Rp.                         0,00

Selisih Pembiayaan ( a – b )                                       Rp. 37.347.500,80                                                                                = = = = = = = = = = = = =

Pasal 2

Uraian lebih lanjut menngenai hasil pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagaimana dimaksud Pasal 1, tercantum dalam lampiran Peraturan Desa ini terdiri dari :

  1. Lampiran I :   Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDes Tahun Anggaran 2016.
  2. Lampiran II :   Laporan Kekayaan Milik Desa Sampai dengan 31 Desember 2016
  3. Lampiran III : Laporan Program Sektoral dan Program Daerah yang Masuk Desa.

Pasal 3

Lampiran-lampiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Desa ini.

Pasal 4

Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dengan penempatannya dalam Lembaran Desa Tamblang.

 

                                                                          Ditetapkan di Tamblang

                                                                          pada tanggal 11 Januari 2017

                                                                          PERBEKEL TAMBLANG,

 

 

                                                                          I NENGAH SUDARSANA

Diundangkan di Tamblang

pada tanggal 11 Januari 2017

SEKRETARIS DESA TAMBLANG,

 

 

I MADE WASUYUTA

LEMBARAN DESA TAMBLANG TAHUN 2017 NOMOR 1

Komentar atas Peraturan Desa Nomor 1 Tahun 2017 (LPJ APBDes)

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterYoutube

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Chat Via WhattsApp

Lokasi Tamblang

tampilkan dalam peta lebih besar