Program Universal Health Coverage (UHC) melalui JKN KIS

Desa Tamblang 05 Maret 2019 10:32:30 WITA

Tamblangnews.Dalam rangka mensukseskan program Universal Health Coverage (UHC) melalui Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan yang dikenal dengan Kartu Indonesia Sehat (KIS) maka Pemerintah berupaya untuk memberikan jaminan kesehatan kepada seluruh masyarakat. Layanan jaminan kesehatan tersebut ada 2 jenis yaitu :
1. jaminan kesehatan yang iurannya dibayar sendiri oleh masyarakat/pemberi kerja atau dikenal dengan BPJS mandiri yang melayani dengan 3 level pelayanan yaitu kelas I, kelas II dan kelas III; dan 
2. jaminan kesehatan yang iurannya dibayar oleh pemerintah daerah provinsi kabupaten ataupun pemerintah pusat atau dikenal dengan BPJS PBI (Penerima Bantuan Iuran), yang masyarakat Desa Tamblang khususnya mengenal dengan sebutan KIS, dan karena kemampuan serta kondisi keuangan pemerintah baru dapat melayani pada kelas III.
Guna mensukseskan program UHC tersebut maka kami menghimbau kepada masyarakat yang belum memperoleh/mempunyai jaminan kesehatan apapun agar segera mendaftarkan dirinya ke Kelian Banjar Dinas atau Kantor Perbekel Tamblang untuk memperoleh jaminan kesehatan BPJS PBI/KIS. Sampai saat ini ada beberapa data masyarakat yang sudah memperoleh akses pelayanan kesehatan (data terlampir) namun kartu belum dibagikan namun sudah bisa digunakan untuk mendapatkan layanan kesehatan dari faskes yang bekerjasama dengan BPJS. Bagi masyarakat Desa Tamblang yang dulu sudah pernah mengajukan diri untuk memperoleh KIS namun namanya belum masuk ke dalam data bisa disebabkan oleh 2 (dua) kemungkinan yaitu :
1. kartu keluarga yang dimiliki belum masuk database disdukcapil/BPJS atau Kartu Keluarga nonaktif dan untuk Kartu Keluarga yang dicetak dibawah Tahun 2012 belum masuk ke dalam sistem online disdukcapil/status nonaktif. Mohon masyarakat untuk mengecek Kartu Keluarga yang dimilikinya dan apabila statusnya nonaktif segera ke Kantor Perbekel Tamblang untuk berkoordinasi mengaktifkan Kartu Keluarga yang ada dengan membawa Kartu Keluarganya (asli).
2. Sudah pernah mendaftarkan diri menjadi peserta BPJS mandiri baik itu kelas I, II maupun III, baik belum membayar sama sekali ataupun sudah pernah namun ada penunggakan pembayaran. Untuk diketahui bahwa nomor BPJS sama dengan NIK e-KTP yang berlaku seumur hidup dan tidak ada istilah penghapusan yang ada hanya aktif atau nonaktif. Apabila sudah mendaftarkan diri menjadi peserta BPJS kelas III maka hal yang dilakukan yaitu melunasi seluruh biaya penunggakan jika ada, kemudian berkoordinasi ke Kantor Perbekel Tamblang untuk proses pengalihan dari pembayaran iuran mandiri menjadi peserta BPJS PBI/KIS. Namun apabila mendaftarkan diri pada kelas I atau II maka masyarakat harus datang langsung ke BPJS Singaraja untuk turun ke kelas III kemudian melunasi tunggak yang ada dan setelah itu berkoordinasi ke Kantor Perbekel Tamblang untuk proses pengalihan.
Untuk akses informasi awal kepada masyarakat maka kami bisa menyarankan untuk mendownload aplikasi JKN mobile pada Playstore untuk android atau Apple Store untuk iPhone kemudian bisa ikuti petunjuk yang sudah kami sediakan dilink download di bawah. Namun untuk lebih detailnya bisa langsung berkoordinasi ke Kantor Perbekel Tamblang segera agar secepatnya memperoleh jaminan kesehatan tersebut.


https://www.facebook.com/PemerintahDesaTamblang/videos/1294084884081753/?t=8

Komentar atas Program Universal Health Coverage (UHC) melalui JKN KIS

08 Juni 2019 03:32:00 WITA

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterYoutube

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Chat Via WhattsApp

Lokasi Tamblang

tampilkan dalam peta lebih besar