Ayo Tertib Administrasi Kependudukan
Desa Tamblang 15 Oktober 2018 10:45:51 WITA
Tamblangnews.Menjelang Pileg dan Pilpres 2019 Disdukcapil Kabupaten Buleleng menghimbau kepada masyarakat yang belum melakukan perekaman KTP-El untuk segera melakukan perekaman agar data kependudukannya tercatat dan terdata di Kantor Disdukcapil Kabupaten Buleleng. bagi masyarakaft yang berumur 17 Tahun ke atas wajib melakukan perekaman KTP-El di Kantor Camat Kubutambahan atau datang lansung ke Kantor Disdukcapil Buleleng dengan membawa persyaratan Kartu Keluarga (KK) dan Surat Pengantar dari Kantor Perbekel. Apabila sampai tanggal 31 Desember 2018 belum melakukan perekaman KTP-El maka data kependudukannya akan dinonaktifkan sampai yang bersangkutan datang lansung ke Kantor Disdukcapil Buleleng untuk melakukan Perekaman.
Dokumen Lampiran : Pemerintah Desa Tamblang
Komentar atas Ayo Tertib Administrasi Kependudukan
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- Pelatihan Teknis Tata Kelola Data Dalam Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya untuk 129 Desa di Kabupa
- Temu Karya Karang Taruna Kabupaten Buleleng Tahun 2023 dan Pemilihan Pengurus Baru Masa Bakti 2023-2
- Bencana Alam Pohon Tumbang yang terjadi di Banjar Dinas Kaja Kangin,Desa Tamblang
- Penyerahan Doorprize Kegiatan Donor Darah Kepada Masyrakat
- Kegiatan Bakti Sosial Donor Darah Memperingati Hari Sumpah Pemuda Desa yang Ke 95 Tahun 2023
- Koordinasi Lintas Sektoral Kecamatan Kubutambahan
- Kegiatan Sosialisasi Bagi Peserta JKN-KIS Desa Tamblang